Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Draf Perppu Pemilu Disebut Segera Dikirim ke Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu disebut segera dikirim ke Presiden RI Joko Widodo untuk diteken.

Hal ini dikonfirmasi pihak Kementerian Dalam Negeri, Kamis (1/12/2022), yang mengakui bahwa draf tersebut sudah diperiksa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Iya, benar (sudah diperiksa)," kata staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com.

"Kemarin sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu," lanjutnya.

Kasto mengatakan, draf tersebut masih dalam proses dan berjalan "on the track".

"Insya Allah dalam waktu yang sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden," tambahnya.

Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-undang Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022.

Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.

Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu hanya butuh diteken Presiden RI guna menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen

Namun, dalam kenyataannya, perppu tak kunjung terbit dan proses pembuatannya mengundang pertanyaan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengakui bahwa Dewan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pasal-pasal UU Pemilu yang akan direvisi lewat perppu.

Doli berkilah, kesepakatan yang diperoleh lewat rapat konsinyering para pihak ini merupakan bagian dari keterbukaan.

"Kan ini kalau dibicarakan secara sembunyi-sembunyi gitu ya, tertutup, itu nanti khawatir akan menimbulkan masalah," ujar Doli kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Dalam konsinyering yang disebut telah dilakukan beberapa kali itu, pemerintah dan DPR bersama penyelenggara pemilu disebut telah menyepakati sedikitnya 5 isu untuk diusulkan masuk dalam perppu.

penambahan anggota DPR sebagai konsekuensi bertambahnya provinsi di Papua imbas pemekaran wilayah tahun ini.

Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) imbas hal yang sama.

Namun, dalam konsinyering, rupanya muncul beberapa isu lain yang juga dimasukkan ke dalam draf.

Pertama, penyeragaman berakhirnya masa jabatan KPU di daerah. Sebelumnya, usul ini sudah diakui Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menyebutnya upaya menghindari proses rekrutmen anggota KPU daerah yang bervariasi di tengah tahapan pemilu.

Kedua, Perppu Pemilu juga disebut akan mengatur penetapan daftar calon tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan.

Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan hanya 75 hari menjadi tantangan untuk distribusi logistik pemilu oleh KPU ke daerah-daerah.

Ketiga, aturan pengundian nomor urut dihapus bagi partai-partai politik pemenang pileg sebelumnya

Usul ini mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022), dan belakangan menuai respons positif dari Senayan.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai bahwa konsinyering yang ditempuh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dalam rangka menyusun Perppu Pemilu kelewat batas dan menjadi preseden buruk.

Konsinyering berulang kali yang dilakukan para pihak ini justru menegaskan tidak ada kegentingan berarti, apalagi ditambah dengan masuknya pasal-pasal nonprioritas.

Dalam konsinyering itu, tidak ada sama sekali partisipasi masyarakat sipil. Semua pihak terlibat adalah aktor negara.

Hal ini problematik karena DPR, tidak bisa tidak, terdiri dari anggota-anggota partai politik yang seluruhnya akan jadi peserta Pemilu 2024.

Namun demikian, Kasto belum menanggapi pertanyaan apakah substansi Perppu Pemilu yang disepakati dari hasil konsinyering ini sama dengan draf terbaru yang akan dikirim ke Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/15221041/draf-perppu-pemilu-disebut-segera-dikirim-ke-jokowi

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KASN Ungkap Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN Saat Tahun Politik

KASN Ungkap Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN Saat Tahun Politik

Nasional
Tepis Anggapan KIB Temui Jalan Buntu, PPP: Kami Tak Buru-buru Tentukan Capres

Tepis Anggapan KIB Temui Jalan Buntu, PPP: Kami Tak Buru-buru Tentukan Capres

Nasional
Empat Bulan Sejak Rencana Pertama Batal, Koalisi Perubahan Pendukung Anies Belum Juga Dideklarasikan

Empat Bulan Sejak Rencana Pertama Batal, Koalisi Perubahan Pendukung Anies Belum Juga Dideklarasikan

Nasional
Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang 'Endorse' Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang "Endorse" Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan Jokowi Larang Bukber ASN-Pejabat | Perincian Larangan Bukber ASN-Pejabat

[POPULER NASIONAL] Alasan Jokowi Larang Bukber ASN-Pejabat | Perincian Larangan Bukber ASN-Pejabat

Nasional
PPP Minta Sandiaga Uno Pamit ke Prabowo kalau Mau Gabung

PPP Minta Sandiaga Uno Pamit ke Prabowo kalau Mau Gabung

Nasional
Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Nasional
Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Nasional
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke