JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang disepakati akan direvisi lewat jalur Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).
Kesepakatan ini diperoleh bersama pemerintah dan para penyelenggara pemilu, dari rapat konsinyering yang disebut sudah berlangsung 2 kali.
"Pertama, misalnya soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua," kata Doli kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
"Kedua, sebagai konsekuensi dari penambahan jumlah anggota DPR, itu ada penambahan jumlah dapil (daerah pemilihan) baik di tingkat nasional maupun provinsi, karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRD-nya," jelasnya.
Baca juga: DPR Akui Draf Isi Perppu Pemilu Sudah Disepakati walau Belum Diajukan Pemerintah
Ketiga, penyeragaman berakhirnya masa jabatan KPU di daerah. Sebelumnya, usul ini sudah diakui Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menyebutnya upaya menghindari proses rekrutmen anggota KPU daerah yang bervariasi di tengah tahapan pemilu.
"Karena kita melihat realitasnya, akhir masa jabatan dari penyelenggara pemilu KPU ini penyebarannya itu cukup besar. Jadi kayak dicicil-cicil, hampir setiap bulan mungkin nanti akan ada terjadi pergantian sampai 2025," kata Doli.
"Makanya kita sedang melakukan exercise (pengujian) bagaimana kalau kita serentakkan. Nah serentaknya juga ini masih dalam tahap pembahasan. Ada yang serentak sekali, ada juga yang serentak 2 kali, tahun 2023 ada, yang tahun 2024, atau tahun 2025. Jadi ada yang ditarik maju, ada yang diundur," ungkap politikus Golkar.
Baca juga: Perppu Pemilu Akan Akomodasi Usul Megawati, Nomor Urut Parpol DPR Tak Perlu Diundi
Keempat, Perppu Pemilu juga disebut akan mengatur penetapan daftar calon tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan.
Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan hanya 75 hari menjadi tantangan untuk distribusi logistik pemilu oleh KPU ke daerah-daerah.
Kelima, dihapusnya aturan pengundian nomor urut bagi partai-partai politik pemenang pileg sebelumnya.
Usul ini mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022), dan belakangan menuai respons positif dari Senayan.
Baca juga: Konsinyering Perppu Pemilu Disorot karena Dinilai Aneh
"Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli.
"Akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," lanjutnya.
Penerbitan Perppu Pemilu kali ini agak berbeda karena biasanya pemerintah terlebih dulu menerbitkan produk hukumnya baru kemudian dibahas DPR untuk ditolak atau diterima. Tak ada rapat konsinyering seperti yang terjadi saat ini.
Doli mengungkapkan bahwa perlu sekali lagi konsinyering untuk mematangkan rencana revisi-revisi pasal UU Pemilu tersebut.