Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan Jaksa KPK

Kompas.com - 28/11/2022, 17:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Jaksa mengaku telah melakukan upaya pemanggilan paksa dan mendatangi kediaman yang bersangkutan. Namun, Angga tidak ada di rumah.

“Sudah kita lakukan sampai tadi pagi kita datangi ke rumahya subuh-subuh, ada istri dan anaknya tapi mereka menginformasikan (dia) tidak pernah pulang, Yang Mulia,” tutur Arif.

Menannggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto meminta keempat saksi tersebut kembali dipanggil untuk dimintai keterangan pada sidang berikutnya.

Baca juga: Sidang Kasus Helikopter AW-101, Dua Penyidik KPK Jadi Saksi Verbalisan

Djuyamto juga meminta surat panggilan kepada Agus dan saksi lainnya dilakukan dengan sah dan patut. Surat itu harus dipastikan diterima pihak Agus.

Sementara, terkait Angga Munggaran, Djuyamto meminta Jaksa KPK kembali melakukan pemanggilan paksa.

“Untuk Angga Munggaran tolong dipanggil paksa lagi,” ujar Djuyamto.

Karena semua saksi yang dipanggil kembali tidak hadir, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi verbalisan, yakni dua penyidik KPK.

Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu tidak terdapat satupun saksi yang hadir. Mereka antara lain, Agus dan tiga bawahannya serta Angga Munggaran.

Baca juga: 7 Prajurit TNI Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Helikopter AW-101

Agus dan Angga tidak hadir tanpa penjelasan apapun. Sementara, Fransiskus, Hendi dan Basuki beralasan sakit.

Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apapun mengenai kehadirannya atau tidak hari ini, belum ada,” kata Jaksa KPK kepada Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Djuyamto meminta Jaksa kembali memanggil mereka pada persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan terhadap Irfan, Jaksa menduga Agus menerima jatah Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar sebagai dana komando dengan nilai 4 persen dari pembayaran yang dilakukan pada termin pertama.

Baca juga: Saksi Sebut Uang Rp 17,7 M dari Tersangka Korupsi AW-101 Dana Keikhlasan

Selain itu, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

Bantahan Agus

Sebelumnya, Agus melalui kuasa hukumnya, Pahrozi menyebut bahwa isi dakwaan yang disusun jaksa KPK merupakan tudingan tendensius dan pesanan. Ada dua indikator yang mendasari pernyataannya tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com