Jaksa mengaku telah melakukan upaya pemanggilan paksa dan mendatangi kediaman yang bersangkutan. Namun, Angga tidak ada di rumah.
“Sudah kita lakukan sampai tadi pagi kita datangi ke rumahya subuh-subuh, ada istri dan anaknya tapi mereka menginformasikan (dia) tidak pernah pulang, Yang Mulia,” tutur Arif.
Menannggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto meminta keempat saksi tersebut kembali dipanggil untuk dimintai keterangan pada sidang berikutnya.
Baca juga: Sidang Kasus Helikopter AW-101, Dua Penyidik KPK Jadi Saksi Verbalisan
Djuyamto juga meminta surat panggilan kepada Agus dan saksi lainnya dilakukan dengan sah dan patut. Surat itu harus dipastikan diterima pihak Agus.
Sementara, terkait Angga Munggaran, Djuyamto meminta Jaksa KPK kembali melakukan pemanggilan paksa.
“Untuk Angga Munggaran tolong dipanggil paksa lagi,” ujar Djuyamto.
Karena semua saksi yang dipanggil kembali tidak hadir, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi verbalisan, yakni dua penyidik KPK.
Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu tidak terdapat satupun saksi yang hadir. Mereka antara lain, Agus dan tiga bawahannya serta Angga Munggaran.
Baca juga: 7 Prajurit TNI Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Helikopter AW-101
Agus dan Angga tidak hadir tanpa penjelasan apapun. Sementara, Fransiskus, Hendi dan Basuki beralasan sakit.
Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apapun mengenai kehadirannya atau tidak hari ini, belum ada,” kata Jaksa KPK kepada Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Djuyamto meminta Jaksa kembali memanggil mereka pada persidangan selanjutnya.
Dalam dakwaan terhadap Irfan, Jaksa menduga Agus menerima jatah Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar sebagai dana komando dengan nilai 4 persen dari pembayaran yang dilakukan pada termin pertama.
Baca juga: Saksi Sebut Uang Rp 17,7 M dari Tersangka Korupsi AW-101 Dana Keikhlasan
Selain itu, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.
Sebelumnya, Agus melalui kuasa hukumnya, Pahrozi menyebut bahwa isi dakwaan yang disusun jaksa KPK merupakan tudingan tendensius dan pesanan. Ada dua indikator yang mendasari pernyataannya tersebut.