JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan pekan ketujuh kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memutar video rekaman CCTV yang berada di depan rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat peristiwa pembunuhan terjadi, pada 8 Juli 2022.
Rekaman CCTV tersebut ditayangkan dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
CCTV memperlihatkan bagaimana rombongan Putri Candrawathi lebih dulu ke tempat kejadian perkara menggunakan minibus berwarna hitam.
Baca juga: Putri Candrawathi Terus Menangis sambil Karang Cerita Pembunuhan Brigadir J Sesuai Skenario Sambo
Dari rekaman itu, tampak Yosua, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi keluar dari minibus tersebut.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh saksi Arif Rachman Arifin yang sebelumnya menyebut pernah menonton video CCTV yang menjadi bukti pembunuhan Brigadir J itu.
Beberapa saat setelah rombongan Putri, terlihat rombongan Ferdy Sambo bersama ajudannya Adzan Romer dengan jelas tersorot CCTV.
Saat itu, terlihat juga Yosua yang menggunakan kaus putih masih mondar-mandir di taman rumah tempat kejadian perkara.
CCTV juga menunjukkan beberapa kali Adzan Romer yang menggunakan baju hitam berlari dari gerbang rumah ke arah CCTV yang berada di pos keamanan.
Terlihat juga asisten rumah tangga Ferdy Sambo yaitu Kodir yang berlari keluar rumah menuju arah CCTV dan kembali masuk ke rumah.
Baca juga: Saksi Arif Rachman Sebut Brigadir J Pakai Kaus Merah Bukan Putih Saat Tewas
Beberapa saat setelahnya, Putri Candrawathi terlihat kembali masuk mobil dan meninggalkan tempat kejadian perkara.
Dalam perkara ini, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.