Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Helikopter AW-101, Pengamat Nilai TNI yang Mestinya Didorong Tegakkan Hukum

Kompas.com - 14/10/2022, 20:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101, pihak TNI yang mestinya didorong untuk menegakkan hukum.

“Jadi menurut saya memang yang harus didorong justru adalah penegakan hukum oleh POM (Polisi Militer) TNI,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh memperkaya eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna sebesar Rp 17,7 miliar.

Baca juga: Pembelaan Eks KSAU Usai Namanya Diseret Dalam Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Meski Agus diduga diperkaya dalam kasus korupsi itu, kata Zaenur, KPK tidak bisa mengusutnya. Sebab, saat peristiwa korupsi itu terjadi, Agus masih berstatus anggota TNI. 

Sementara itu, kasus yang menjerat prajurit TNI, termasuk korupsi, ditangani POM TNI.

Namun, dalam perkembangannya, kasus itu dihentikan oleh pihak TNI.

Menurut Zaenur, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut (AW)-101 yang menjerat Irfan akan dibuka dengan detail, berikut peran-peran para pihak dalam perkara ini.

Karena itu, jika POM TNI tidak melakukan tindakan hukum sebagaimana KPK, hal ini akan menjadi penilaian tersendiri oleh masyarakat.

“Dengan fakta-fakta yang terbukti di depan persidangan ya rakyat bisa menilai bagaimana penegakan hukum oleh TNI,” ujar dia.

Zaenur mencontohkan, jika dalam persidangan Irfan terungkap keterlibatan sejumlah anggota TNI yang saat ini masih aktif maupun sudah purnawirawan dalam korupsi itu, namun POM TNI tidak memproses dan membawanya ke Pengadilan Militer, sikap TNI akan dipertanyakan publik.

“Menjadi pertanyaan ada apa fakta peradilan umum itu tidak diproses oleh POM TNI dan dibawa ke peradilan militer?” kata Zaenur.

“Karena itu rakyat kemudian bisa menilai bagaimana sikap penegakan hukum di institusi TNI,” ujar dia.

Baca juga: Detail Spesifikasi Helikopter AW-101 TNI AU yang Dikorupsi

Sebelumnya, dalam sidang dugaan kasus pembelian helikopter angkut AW-101, Jaksa menyebut Irfan melakukan korupsi bersama sejumlah orang, salah satunya adalah Agus dan bawahannya.

Irfan didakwa memperkaya Agus sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Ia juga diakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13; korporasi AgustaWestland 29.500.000 dolar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Perbuatannya disebut merugikan negara Rp 738,9 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Agus, Pahrozi membantah kliennya menerima uang Rp 17 miliar. Menurut dia, dakwaan Jaksa KPK tendensius dan memuat pesanan.

Pahrozi mengeklaim kliennya tidak pernah bertemu dengan Irfan maupun menerima janji dari pihak swasta.

“Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta,” kata Pahrozi saat dihubungi awak media, Kamis (13/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com