Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/11/2022, 13:28 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 2 penyidik KPK bernama Budi Sukmo Wibowo dan Edi Kurniawan sebagai saksi verbalisan dalam persidangan kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101.

Adapun korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu terjadi di lingkungan TNI AU pada tahun 2016-2017. Kasus ini menjerat Direktur Diratama Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Dua Penyidik KPK itu dihadirkan JPU berdasarkan penetapan majelis hakim untuk dikonfrontasi terhadap kesaksian dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) bernama Joko Sulistiyanto dan Wisnu Wicaksono.

"Kami melaksanakan panggilan, penyidik hadir, saksi yang diminta dikonfrontasi kebetulan dua anggota TNI kemarin (Joko Sulistiyanto dan Wisnu Wicaksono) kebetulan mendapat tugas, jadi tidak bisa hadir," ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/11/2022).

Baca juga: 7 Prajurit TNI Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Helikopter AW-101

Mendengar penjelasan jaksa atas saksi verbalisan yang telah hadir tetapi saksi lain yang akan dikonfrontasi tidak hadir, Ketua Majelis Hakim Djuyamto memutuskan untuk menunda permintaan keterang terhadap dua penyidik KPK tersebut.

"Ya, kalau maksudnya dihadirkan untuk verbalisan harusnya dipertemukan. Artinya, kalau dua orang saksi berhalangan tentu kan tidak relevan. Jadi, kita jadwal ulang," ujar hakim Djuyamto.

Dua penyidik KPK dihadirkan jaksa sebagai saksi verbalisan untuk mengetahui jalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh tesebut.

"Tentu dengan ketidakhadiran saksi atas nama Wisnu dan Joko yang tentu acaranya kan dikonfrontasi ya terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap dua orang saksi. Maksud majelis disepakati di persidangan terdahulu," kata Hakim Djuyamto.

"Tapi, dengan ketidakhadiran saksi yang bersangkutan tentu menjadi untuk sementara ini tidak relevan. Untuk sementara ditunda dulu ya sampai pemberitahuan lebih lanjut dari majelis atau penuntut umum; dijadwal ulang. Jadi, jadwal ulangnya minggu depan," ucap dia.

Baca juga: Perwira TNI AU di Sidang Korupsi Helikopter AW-101: Karir Saya Hancur gara-gara Ini

"Surat tugasnya sampai tanggal 26 (November) Yang Mulia, jadi setelah tanggal 26. Menjelang 26 kami akan laporkan ke Yang Mulia," kata jaksa. 

"Baik," ucap hakim.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menjadwalkan pemeriksaan sembilan orang saksi untuk memberikan keterangan dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh.

Ketujuh Prajurit TNI itu yang bakal bersaksi adalah Kaur Yar Kepala Pemegang kas (Pekas) Mabes TNI AU, Joko Sulistiyanto, dan enam anggota TNI lainnya yakni M Iqbal Mas Putera, Ismail Mannan, Mohammad Arief Tandju, Taufik Nurdin Sigit Suwastino, dan Wisnu Wicaksono.

Selain tujuh Prajurit TNI itu, jaksa KPK akan menghadirkan dua pegawai Bank BRI pada Kantor Cabang Mabes TNI Cilangkap bernama Ratna Komala Dewi dan Bayu Nur Pratama.

Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa perbuatan Irfan Kurnia Saleh telah membuat negara merugi Rp 738,9 miliar.

Baca juga: 7 Prajurit TNI Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Helikopter AW-101

Selain itu, Jaksa menyebut kasus ini menyangkut sejumlah pejabat TNI AU, termasuk mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Agus disebut mendapatkan jatah Rp 17.733.600.000 yang disebut sebagai dana komando atau cashback 4 persen dari pembayaran termin pertama tersebut.

Selain mendakwa Irfan merugikan negara miliaran rupiah, Jaksa juga mendakwanya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13 dan memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Kemudian, memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi: Dua Minggu Ini gara-gara Urusan Bola, Pusing Betul

Jokowi: Dua Minggu Ini gara-gara Urusan Bola, Pusing Betul

Nasional
Silaturahmi Bersama Ketum Parpol, Presiden Joko Widodo Tiba di Kantor PAN

Silaturahmi Bersama Ketum Parpol, Presiden Joko Widodo Tiba di Kantor PAN

Nasional
Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB

Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB

Nasional
Jokowi Bakal Salat Bareng Ketum Parpol Koalisi, Dilanjutkan Pertemuan Tertutup

Jokowi Bakal Salat Bareng Ketum Parpol Koalisi, Dilanjutkan Pertemuan Tertutup

Nasional
5 Ketum Parpol Diundang ke Silaturahmi PAN Bersama Presiden, Tak Ada Surya Paloh

5 Ketum Parpol Diundang ke Silaturahmi PAN Bersama Presiden, Tak Ada Surya Paloh

Nasional
Parpol Silaturahmi Bareng Jokowi, Seluruh Seluruh Partai KIB Dipastikan Datang, Nasdem Tak Diundang

Parpol Silaturahmi Bareng Jokowi, Seluruh Seluruh Partai KIB Dipastikan Datang, Nasdem Tak Diundang

Nasional
Gonjang-ganjing Prima dari Putusan PN Jakpus hingga Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Gonjang-ganjing Prima dari Putusan PN Jakpus hingga Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Nasional
Rafael Ngaku Bisa Saja Lapor LHKPN Rp 15 Miliar

Rafael Ngaku Bisa Saja Lapor LHKPN Rp 15 Miliar

Nasional
Rafael Klaim 70 Tas Mewah yang Disita KPK Cuma 10 Asli, Sisanya KW

Rafael Klaim 70 Tas Mewah yang Disita KPK Cuma 10 Asli, Sisanya KW

Nasional
Rafael Ungkap Asal Usul Deposit Box Rp 37 M: Jual Aset Orang Tua Hingga Reksa Dana

Rafael Ungkap Asal Usul Deposit Box Rp 37 M: Jual Aset Orang Tua Hingga Reksa Dana

Nasional
Cara Jokowi Jaga Asa Timnas U-20 di Tengah Kekecewaan Gagal Tampil di Piala Dunia U-20

Cara Jokowi Jaga Asa Timnas U-20 di Tengah Kekecewaan Gagal Tampil di Piala Dunia U-20

Nasional
Rafael Alun Kebingungan Uang Tunai Rp 40 Juta Disita KPK

Rafael Alun Kebingungan Uang Tunai Rp 40 Juta Disita KPK

Nasional
Seputar Rusun Tunawisma di Cipayung, Harga Sewa Rp 10.000 dan Tak Boleh Dihuni Sembarang Orang

Seputar Rusun Tunawisma di Cipayung, Harga Sewa Rp 10.000 dan Tak Boleh Dihuni Sembarang Orang

Nasional
Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?

Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?

Nasional
Desakan Komnas HAM Agar Pemerintah RI Cegah Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Desakan Komnas HAM Agar Pemerintah RI Cegah Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke