JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani berbicara surat presiden (supres) pencalonan Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa usai menerima brevet Hiu Kencana di Dermaga 100, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (28/11/2022) siang.
Puan menyebut bahwa tiga kepala staf TNI menjadi calon kuat pengganti Andika yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.
Hal ini disampaikan Puan di samping Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo, Wakil KSAL Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono, dan anggota 1 BPK Suryadyana.
Baca juga: Jelang Pergantian Panglima TNI, KSAL Sematkan Brevet Hiu Kencana ke Puan hingga KSAD
"Ketua DPR-nya masih di sini. Calon-calonnya ada semua di sini," kata Puan kepada wartawan di Tanjung Priok, Senin siang.
Puan mengaku belum menerima surpres pencalonan Panglima TNI.
Ia memastikan akan menyampaikan langsung kepada masyarakat apabila sudah menerima surpres dari pemerintah.
"Suratnya belum saya terima karena Ketua DPR-nya masih ada di sini," terang dia.
"Apa yang ada di dalam isu suratnya tentu saja saya selaku Ketua DPR akan menyampaikan kepada masyarakat secara resmi di Kantor DPR," imbuh dia.
Baca juga: Surpres Panglima TNI Bakal Diserahkan Mensesneg kepada Ketua DPR Sore Ini
Diberitakan, surpres calon Panglima TNI bakal diberikan oleh Istana kepada DPR pada Senin sore ini.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bakal menyerahkan surpres tersebut kepada Puan.
“Untuk penyampaian surpres calon panglima TNI dijadwalkan hari ini jam 16.00, yang akan diterima oleh Ketua dan pimpinan DPR,” kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Setelah diterima DPR, surpres calon panglima TNI bakal ditindaklanjuti oleh mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes.
Proses uji kelayakan dan kepatutan itu bakal dilakukan oleh Komisi I DPR yang mengurus bidang pertahanan.
Baca juga: Terobosan Gus Dur Angkat KSAL Widodo AS Jadi Panglima demi Reformasi TNI
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Anggota Dewan punya waktu 20 hari untuk menjalankan mekanisme tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.