Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Puan Bicara Pengganti Jenderal Andika di Depan 3 Kepala Staf TNI

Kompas.com - 28/11/2022, 13:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani berbicara surat presiden (supres) pencalonan Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa usai menerima brevet Hiu Kencana di Dermaga 100, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (28/11/2022) siang.

Puan menyebut bahwa tiga kepala staf TNI menjadi calon kuat pengganti Andika yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Hal ini disampaikan Puan di samping Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo, Wakil KSAL Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono, dan anggota 1 BPK Suryadyana.

Baca juga: Jelang Pergantian Panglima TNI, KSAL Sematkan Brevet Hiu Kencana ke Puan hingga KSAD

"Ketua DPR-nya masih di sini. Calon-calonnya ada semua di sini," kata Puan kepada wartawan di Tanjung Priok, Senin siang.

Puan mengaku belum menerima surpres pencalonan Panglima TNI.

Ia memastikan akan menyampaikan langsung kepada masyarakat apabila sudah menerima surpres dari pemerintah.

"Suratnya belum saya terima karena Ketua DPR-nya masih ada di sini," terang dia.

"Apa yang ada di dalam isu suratnya tentu saja saya selaku Ketua DPR akan menyampaikan kepada masyarakat secara resmi di Kantor DPR," imbuh dia.

Baca juga: Surpres Panglima TNI Bakal Diserahkan Mensesneg kepada Ketua DPR Sore Ini

Diberitakan, surpres calon Panglima TNI bakal diberikan oleh Istana kepada DPR pada Senin sore ini.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bakal menyerahkan surpres tersebut kepada Puan.

“Untuk penyampaian surpres calon panglima TNI dijadwalkan hari ini jam 16.00, yang akan diterima oleh Ketua dan pimpinan DPR,” kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).

Setelah diterima DPR, surpres calon panglima TNI bakal ditindaklanjuti oleh mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes.

Proses uji kelayakan dan kepatutan itu bakal dilakukan oleh Komisi I DPR yang mengurus bidang pertahanan.

Baca juga: Terobosan Gus Dur Angkat KSAL Widodo AS Jadi Panglima demi Reformasi TNI

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Anggota Dewan punya waktu 20 hari untuk menjalankan mekanisme tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com