Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Saat Puan Bicara Pengganti Jenderal Andika di Depan 3 Kepala Staf TNI

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani berbicara surat presiden (supres) pencalonan Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa usai menerima brevet Hiu Kencana di Dermaga 100, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (28/11/2022) siang.

Puan menyebut bahwa tiga kepala staf TNI menjadi calon kuat pengganti Andika yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Hal ini disampaikan Puan di samping Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo, Wakil KSAL Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono, dan anggota 1 BPK Suryadyana.

"Ketua DPR-nya masih di sini. Calon-calonnya ada semua di sini," kata Puan kepada wartawan di Tanjung Priok, Senin siang.

Puan mengaku belum menerima surpres pencalonan Panglima TNI.

Ia memastikan akan menyampaikan langsung kepada masyarakat apabila sudah menerima surpres dari pemerintah.

"Suratnya belum saya terima karena Ketua DPR-nya masih ada di sini," terang dia.

"Apa yang ada di dalam isu suratnya tentu saja saya selaku Ketua DPR akan menyampaikan kepada masyarakat secara resmi di Kantor DPR," imbuh dia.

Diberitakan, surpres calon Panglima TNI bakal diberikan oleh Istana kepada DPR pada Senin sore ini.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bakal menyerahkan surpres tersebut kepada Puan.

“Untuk penyampaian surpres calon panglima TNI dijadwalkan hari ini jam 16.00, yang akan diterima oleh Ketua dan pimpinan DPR,” kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).

Setelah diterima DPR, surpres calon panglima TNI bakal ditindaklanjuti oleh mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes.

Proses uji kelayakan dan kepatutan itu bakal dilakukan oleh Komisi I DPR yang mengurus bidang pertahanan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Anggota Dewan punya waktu 20 hari untuk menjalankan mekanisme tersebut. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/28/13303621/saat-puan-bicara-pengganti-jenderal-andika-di-depan-3-kepala-staf-tni

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Nasional
Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Nasional
Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Nasional
Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Nasional
Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

Nasional
Ajarkan Zakat hingga Wakaf, Dompet Dhuafa Kirimkan 24 Dai Ambassador ke Berbagai Negara

Ajarkan Zakat hingga Wakaf, Dompet Dhuafa Kirimkan 24 Dai Ambassador ke Berbagai Negara

Nasional
Istana: Larangan Bukber Tak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Istana: Larangan Bukber Tak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke