Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Pakai Rekening Ajudan Tampung Ratusan Juta, PPATK Diminta Bertindak

Kompas.com - 23/11/2022, 19:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, menyarankan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri sumber uang ratusan juta yang ditransfer oleh terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, ke rekening 2 ajudannya yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Asep menilai pernyataan Sambo yang mengaku uang ratusan juta yang disetorkan ke rekening kedua ajudannya itu buat keperluan rumah tangga penuh kejanggalan. Terutama mengenai sumber uang yang didapat.

"Jadi kalau ada uang itu, harus ditelusuri oleh PPATK, uang itu darimana, apalagi pernah disetorkan jumlahnya Rp450 juta ya, dalam keadaan tunai," kata Asep seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Ricky Rizal Ambil Rp 200 Juta dari Rekening Yosua, Ferdy Sambo: Bukan Uang Mereka, tapi Uang Saya

Asep mengatakan, praktik menyimpan uang dengan menggunakan rekening milik orang lain merupakan pelanggaran pidana dalam praktik perbankan.

“Hati-hati juga loh, itu juga ada pidananya, tindakan perbankan,” kata Asep.

Asep menilai sikap Ferdy Sambo yang menyimpan uang pribadi dalam jumlah besar menggunakan rekening ajudannya memang patut diwaspadai sebagai tindak pidana.

Selain itu, Asep menilai tindakan Ferdy Sambo juga berpeluang dijerat dengan tindak pidana perpajakan saat dia masih menjadi sebagai penyelenggara negara atau perwira tinggi Polri.

Baca juga: Bripka RR Pindahkan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J dalam 2 Transfer

Sebab Ferdy Sambo yang tercatat berpangkat sebagai inspektur jenderal polisi tidak melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Nanti dikaitkan, laporan harta kekayaan. Kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh, harta kekayaan dan semua pajak, itu bisa jauh lagi, bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan, wah itu banyak itu,” kata Asep.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022) kemarin, Ferdy Sambo mengatakan uang yang dikirimkan dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening Ricky Rizal senilai Rp 200 juta adalah uang pribadinya.

Baca juga: Soal Transfer Rp 200 Juta, Ricky Rizal: Disuruh Ibu Putri karena Yosua Telah Almarhum

Uang di dalam rekening itu kemudian dipindahkan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana, berselang 3 hari setelah Yosua meninggal ditembak oleh Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo mengatakan, uang tersebut bukan uang Brigadir J ataupun uang milik Ricky Rizal. Uang tersebut, kata Sambo, berada di rekening kedua ajudannya itu untuk operasional keluarga.

"Menurut saksi dari BNI (Anita), saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka tapi uang saya, untuk kebutuhan keluarga dan operasional keluarga," ujar Sambo

Hal tersebut juga dikuatkan oleh terdakwa Putri Candrawathi yang juga istri dari Ferdy Sambo.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Transfer Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Ricky Rizal via Internet Banking

Putri mengatakan, dia sengaja melakukan pembuatan rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com