JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, menyarankan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri sumber uang ratusan juta yang ditransfer oleh terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, ke rekening 2 ajudannya yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Asep menilai pernyataan Sambo yang mengaku uang ratusan juta yang disetorkan ke rekening kedua ajudannya itu buat keperluan rumah tangga penuh kejanggalan. Terutama mengenai sumber uang yang didapat.
"Jadi kalau ada uang itu, harus ditelusuri oleh PPATK, uang itu darimana, apalagi pernah disetorkan jumlahnya Rp450 juta ya, dalam keadaan tunai," kata Asep seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (23/11/2022).
Asep mengatakan, praktik menyimpan uang dengan menggunakan rekening milik orang lain merupakan pelanggaran pidana dalam praktik perbankan.
“Hati-hati juga loh, itu juga ada pidananya, tindakan perbankan,” kata Asep.
Asep menilai sikap Ferdy Sambo yang menyimpan uang pribadi dalam jumlah besar menggunakan rekening ajudannya memang patut diwaspadai sebagai tindak pidana.
Selain itu, Asep menilai tindakan Ferdy Sambo juga berpeluang dijerat dengan tindak pidana perpajakan saat dia masih menjadi sebagai penyelenggara negara atau perwira tinggi Polri.
Sebab Ferdy Sambo yang tercatat berpangkat sebagai inspektur jenderal polisi tidak melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Nanti dikaitkan, laporan harta kekayaan. Kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh, harta kekayaan dan semua pajak, itu bisa jauh lagi, bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan, wah itu banyak itu,” kata Asep.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022) kemarin, Ferdy Sambo mengatakan uang yang dikirimkan dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening Ricky Rizal senilai Rp 200 juta adalah uang pribadinya.
Ferdy Sambo mengatakan, uang tersebut bukan uang Brigadir J ataupun uang milik Ricky Rizal. Uang tersebut, kata Sambo, berada di rekening kedua ajudannya itu untuk operasional keluarga.
"Menurut saksi dari BNI (Anita), saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka tapi uang saya, untuk kebutuhan keluarga dan operasional keluarga," ujar Sambo
Hal tersebut juga dikuatkan oleh terdakwa Putri Candrawathi yang juga istri dari Ferdy Sambo.
Putri mengatakan, dia sengaja melakukan pembuatan rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal.
Mereka berdua dibuatkan rekening BNI di cabang Cibinong oleh Putri Candrawathi sendiri.
"Bahwa pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky dibuat di Cabang Cibinong karena saya adalah nasabah Cibinong," kata Putri.
Dia juga menjelaskan, kedua ajudan tersebut dibuatkan rekening untuk keperluan operasional keluarga Ferdy Sambo.
"Dan untuk rekening Yosua itu adalah keperluan kas di Jakarta dan sedangkan untuk Ricky untuk keperluan kas di Magelang," papar dia.
Putri mengatakan, pembukaan rekening atas nama dua ajudan untuk keperluan keluarga bisa dilihat dari riwayat transaksi yang ada.
"Kalau bisa dilihat dari rekening koran dua bulan terakhir kalau keluar masuk uang tersebut untuk keperluan keluarga kami," kata dia.
Sebelumnya, karyawan bank BNI Anita Amalia Dwi Agustine yang menjadi saksi dalam persidangan Ferdy Sambo menyebut ada pemindahan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekening Ricky.
Anita menyebut uang itu ditransfer dari rekening Yosua pada 11 Juli 2022, tiga hari setelah kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Diamanty Meiliana)
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/19312141/ferdy-sambo-pakai-rekening-ajudan-tampung-ratusan-juta-ppatk-diminta