Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/11/2022, 14:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemindahan uang sebesar Rp 200 juta yang terjadi setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meninggal akibat ditembak ke rekening Bripka Ricky Rizal (RR) ternyata dilakukan dalam 2 kali transfer.

Hal itu diungkap Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine yang menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Saksi Sebut Ada Intervensi Sambo Saat Olah TKP Kematian Brigadir J

Anita mengatakan, dari data rekening koran terungkap pemindahan dana dari rekening Yosua ke rekening Ricky terjadi pada 11 Juli 2022.

Sedangkan Yosua tewas ditembak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas perintah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Anita, data rekening koran itu dia serahkan kepada penyidik saat diperiksa dan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim khusus (Timsus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga: Gempa Cianjur Juga Guncang Ruang Sidang Kasus Brigadir J, Sempat Riuh, tapi Tetap Dilanjutkan

“Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari (nomor rekening) 1296249462 atas nama Nofriansyah Josua Rp 100 juta, dua kali di tanggal yang sama,” kata Anita.

“Tanggal 11?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa guna memastikan.

“Ya, 11 Juli 2022,” jawab Anita.

“Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa Ricky Rizal, sejumlah?” tanya hakim lagi.

“Rp 100 juta sebanyak dua kali, jadi total Rp 200 juta,” jelas Anita.

Baca juga: Saksi Ungkap Jenazah Brigadir J Memakai Masker, Ketika Dibuka Ada Luka di Hidung dan Bibir

Awalnya, Hakim Wahyu mempertanyakan kaitan antara Anita dan perkara pembunuhan Yosua.

“Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?” tanya Hakim Wahyu.

Anita pun menjelaskan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ia pernah diberikan kuasa untuk membuka data nasabah milik Ricky Rizal.

“Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?” tanya hakim.

Baca juga: Beralasan Sakit, Kombes Susanto Tak Hadir sebagai Saksi dalam Persidangan Bharada E dkk

“Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal,” jelas Anita.

“Saudara masih ingat data apa aja yang saudara berikan?” lanjut hakim.

“Rekening koran,” jawab Anita.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Dani Prabowo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Nasional
Pertemuan 'Serba 2' Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Pertemuan "Serba 2" Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Nasional
PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

Nasional
RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

Nasional
Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Nasional
Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Nasional
Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Nasional
Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Nasional
Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Nasional
UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

Nasional
Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Nasional
Mayjen Novi Helmy Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Diminta KSAD Perketat Keamanan di Perbatasan

Mayjen Novi Helmy Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Diminta KSAD Perketat Keamanan di Perbatasan

Nasional
UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

Nasional
Pukat: Bahaya jika Laporan PPATK Diserahkan ke DPR, Digeser Jadi Persoalan Politik

Pukat: Bahaya jika Laporan PPATK Diserahkan ke DPR, Digeser Jadi Persoalan Politik

Nasional
UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Lindungi Pekerja Disabilitas

UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Lindungi Pekerja Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke