“Jadi untuk yang sakit tentu hari ini kan alasan sah ya, tapi nanti dipanggil lagi. Terus yang tanpa alasan juga dipanggil lagi,” kata Djuyamto.
Baca juga: Helikopter AW-101 Disebut Tak Bisa Dipelihara karena Dipasang Police Line
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Irfan telah memperkaya diri sendiri, sejumlah orang, dan korporasi dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Jaksa menyebut Irfan memperkaya Agus Supriatna Rp 17.733.600.000; diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Dalam perkara ini, Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000,” ujar Jaksa Arief di muka sidang, Rabu (12/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.