Salin Artikel

Hakim Perintahkan Jaksa KPK Panggil Paksa Saksi Korupsi Helikopter AW-101

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan pemanggilan paksa terhadap saksi Angga Munggaran.

Angga merupakan staf admin PT Diratama Jaya Mandiri. Ia menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara yang menjerat bosnya, Irfan Kurnia Saleh.

Adapun perintah ini disampaikan ketua Majelis Hakim, Djuyamto setelah mendengar Angga sudah empat kali tidak memenuhi panggilan Jaksa.

Mulanya, Jaksa KPK menjelaskan pihaknya hari ini. memanggil lima orang saksi. Namun, tidak satupun dari mereka yang hadir. Jaksa membeberkan bahwa Angga sudah dipanggil sejak hari pertama sidang.

“Yang hari pertama sempat diinformasikan dia masuk rumah sakit tapi kita belum konfirmasi sejauh mana. Tapi yang kedua tidak ada informasi sampai dengan hari ini,” kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan TIpikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto meminta Jaksa KPK menyiapkan pemanggilan paksa.

Menurut Djuyamto, warga negara memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Ia menilai, sikap Angga mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan Jaksa menyepelekan negara.

“Lebih dari tiga kali tanpa alasan itu kan menyepelekan negara itu,” kata Djuyamto. 

“Siapkan saja nanti. Tapi dipanggil lagi yang Angga Munggaran itu. Kalau enggak hadir lagi dipanggil paksa saja,” tambah Djuyamto.

Adapun empat saksi lainnya adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Menurut Jaksa, Agus tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

Kemudian, bawahan Agus, Marsda (Purn) Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU periode 2016 tidak hadir dengan alasan sakit.

Begitu pun Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa dan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2015-20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko. Mereka beralasan tidak sehat.

“Kalau untuk Agus Supriatna baru hari ini kita panggil. Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apapun mengenai kehadirannya atau tidak hari ini, belum ada,” tutur Jaksa.

Djuyamto kemudian memerintahkan agar semua saksi tersebut kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di muka sidang pada Senin (28/11/2022) pekan depan.

Pemanggilan ulang berlaku bagi saksi yang beralasan sakit maupun mangkir seperti Agus Supriatna.

“Jadi untuk yang sakit tentu hari ini kan alasan sah ya, tapi nanti dipanggil lagi. Terus yang tanpa alasan juga dipanggil lagi,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Irfan telah memperkaya diri sendiri, sejumlah orang, dan korporasi dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Jaksa menyebut Irfan memperkaya Agus Supriatna Rp 17.733.600.000; diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Dalam perkara ini, Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000,” ujar Jaksa Arief di muka sidang, Rabu (12/10/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/15241411/hakim-perintahkan-jaksa-kpk-panggil-paksa-saksi-korupsi-helikopter-aw-101

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke