JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyinggung adanya intervensi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang membuatnya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Hal itu disampaikan Ridwan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Gempa Cianjur Juga Guncang Ruang Sidang Kasus Brigadir J, Sempat Riuh, tapi Tetap Dilanjutkan
Adapun Ridwan dimutasi dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Yanma Mabes Polri lantaran dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Karena apa dipindahkan?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Terkait dengan penanganan kasus," jawab Ridwan.
"Kaitannya? karena kamu tidak sanggup menangani atau diduga?” lanjut hakim.
"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," terang Ridwan.
“Bagaimana kira-kira?" tanya hakim lagi.
Baca juga: Saksi Sebut Ada Intervensi Sambo Saat Olah TKP Kematian Brigadir J
Ridwan pun mengakui bahwa ketika ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, campur tangan dari Divisi Propam Polri menjadi pangkal masalahnya tersebut.
Menurut dia, intervensi dari Divisi yang dipimpin Ferdy Sambo itu telah masuk ke ranah pengambilan barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi.
"Mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penangan kami, diambil oleh Propam. Sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan," papar Ridwan.
"Karena ada Propam makanya kesulitan?" timpal hakim.
Baca juga: Kejagung Sebut Siaran Langsung Sidang Brigadir J Bakal Diatur Lagi
"Ya, jadi saat itu untuk olah TKP (tempat kejadian perkara), investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," jelas Ridwan.
"Karena ada campur tangan Propam?" tanya hakim memastikan.
"Betul, yang saat itu ada di TKP," ungkap Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.