JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara (AU), Marsekal Pertama (Marsma) Fachri Adamy, menyebut helikopter Agusta Westland (AW)-101 tidak bisa menjalani pemeliharaan karena dipasangi garis polisi (police line).
Hal ini diungkapkan Fachri saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 tahun 2016-2017 yang menjerat Direktur PT Diratama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Fachri diketahui merupakan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) pada 2016. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara (Puslaiklambangjaau).
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Perwira Tinggi TNI AU di Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
“Helikopter itu tidak bisa dilakukan pemeliharaan,” kata Fachri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).
Fachri mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang garis polisi di helikopter buatan Inggris tersebut.
Ia menyebutkan, saat helikopter itu tiba di Indonesia pada Januari 2017, pihak penyedia belum sempat melakukan serah terima ke TNI AU karena kontrak belum selesai.
Namun, saat itu Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bersama timnya menyatakan pengadaan pesawat tersebut bermasalah.
Baca juga: 5 Saksi Kasus Helikopter AW-101 Dihadirkan, 3 di Antaranya Prajurit TNI AU
“Dan helikopter itu di-police line, dan tidak ada seorangpun yang mengaku siapa yang mem-police line,” ujar Fachri.
Fachri mengatakan, akibat pemasangan garis polisi itu tidak bisa dilakukan pemeliharaan. Sementara, kata dia, perawatan helikopter berbeda dengan kendaraan bermesin seperti sepeda motor dan mobil.
Ketika tidak dilakukan pemeliharaan akan timbul kerusakan pada alutsista tersebut.
“Sehingga hari ini untuk menghidupkannya negara harus mengeluarkan biaya lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Irfan didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 738,9 miliar dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Baca juga: Terkait Kasus Helikopter AW-101, Pengamat Nilai TNI yang Mestinya Didorong Tegakkan Hukum
Irfan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Selain merugikan negara, Jaksa juga mendakwa Irfan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.
Kemudian, memperkaya mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.
Kemudian, memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.
“Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,” ujar Arief.
Baca juga: Pembelaan Eks KSAU Usai Namanya Diseret Dalam Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.