Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helikopter AW-101 Disebut Tak Bisa Dipelihara karena Dipasang "Police Line"

Kompas.com - 07/11/2022, 15:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara (AU), Marsekal Pertama (Marsma) Fachri Adamy, menyebut helikopter Agusta Westland (AW)-101 tidak bisa menjalani pemeliharaan karena dipasangi garis polisi (police line).

Hal ini diungkapkan Fachri saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 tahun 2016-2017 yang menjerat Direktur PT Diratama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Fachri diketahui merupakan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) pada 2016. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara (Puslaiklambangjaau).

Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Perwira Tinggi TNI AU di Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

“Helikopter itu tidak bisa dilakukan pemeliharaan,” kata Fachri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Fachri mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang garis polisi di helikopter buatan Inggris tersebut.

Ia menyebutkan, saat helikopter itu tiba di Indonesia pada Januari 2017, pihak penyedia belum sempat melakukan serah terima ke TNI AU karena kontrak belum selesai.

Namun, saat itu Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bersama timnya menyatakan pengadaan pesawat tersebut bermasalah.

Baca juga: 5 Saksi Kasus Helikopter AW-101 Dihadirkan, 3 di Antaranya Prajurit TNI AU

“Dan helikopter itu di-police line, dan tidak ada seorangpun yang mengaku siapa yang mem-police line,” ujar Fachri.

Fachri mengatakan, akibat pemasangan garis polisi itu tidak bisa dilakukan pemeliharaan. Sementara, kata dia, perawatan helikopter berbeda dengan kendaraan bermesin seperti sepeda motor dan mobil.

Ketika tidak dilakukan pemeliharaan akan timbul kerusakan pada alutsista tersebut.

“Sehingga hari ini untuk menghidupkannya negara harus mengeluarkan biaya lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Irfan didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 738,9 miliar dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Baca juga: Terkait Kasus Helikopter AW-101, Pengamat Nilai TNI yang Mestinya Didorong Tegakkan Hukum

Irfan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Selain merugikan negara, Jaksa juga mendakwa Irfan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.

Kemudian, memperkaya mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Kemudian, memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.

“Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,” ujar Arief.

Baca juga: Pembelaan Eks KSAU Usai Namanya Diseret Dalam Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com