JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta semua pihak hati-hati dalam mengusulkan wacana restorative justice untuk tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurutnya, sampai saat ini tak ada payung hukum yang mengatur keadilan restoratif untuk tindak pidana korupsi.
“Kalau urusan koruptor kita lihat dulu gitu loh, berhati-hati. Dia bisa mengembalikan uangnya tidak? Uang yang dia korupsi berapa banyak?” ujar Desmond ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (9/11/2022).
Dalam pandangannya belum ada parameter yang jelas untuk memberlakukan restorative justice pada para koruptor.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Minta Johanis Tanak Belajar Konsep Restorative Justice Lagi
Tanpa ukuran yang jelas, menurut Desmond, upaya penegakan hukum bakal terganggu.
“Pemaafan-pemaafan itu di mana gitu, kan harus ada parameter yang jelas. Kalau tidak jelas, repot kita,” katanya.
Desmond mengungkapkan, penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memberikan usulan dan berdiskusi dengan Komisi III DPR jika ingin memasukan restorative justice dalam tindak pidana korupsi.
Namun, keputusan itu bergantung pada pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.
Baca juga: Soal Usul Restorative Justice Johanis Tanak, Firli: Pendapat Bisa Saja Dibahas, tapi...
Desmond meminta sebelum ada payung hukum yang jelas, aparat penegak hukum tak boleh membuat aturan sendiri dan melakukan praktik restorative justice untuk tindak pidana korupsi.
“Jadi boleh (memberi) usulan, (tapi) jangan seolah-olah lembaga hukum jadi pembuat undang-undang,” tandasnya.
Diketahui, wacana restorative justice pada tindak pidana korupsi diusulkan oleh Pimpinan KPK yang baru, Johanis Tanak.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR pada 28 September 2022.
Namun, Johanis Tanak mengatakan, usulan itu hanya sekadar opini.
"Tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi, bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," ujarnya usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 28 Oktober 2022.
Baca juga: Pernah Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Korupsi, Johanis Tanak: Itu Cuma Opini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.