JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai, pendapat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang pernah mengusulkan keadilan restoratif dalam kasus tindak pidaana korupsi bisa saja dibahas.
Namun, Firli menegaskan, KPK berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menangani perkara korupsi.
"Kalaupun ada hal-hal lain, pendapat itu bisa-bisa saja dibahas. Tetapi, tetap saja kita berpedoman kepada asas bahwa tidak ada sesuatu yang bisa kita laksanakan kecuali karena ketentuan, prosedur, mekanisme, dan syarat yang diatur peraturan undang-undang," kata Firli usai pelantikan Johanis Tanak di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Firli Bahuri mengatakan, KPK pada prinsipnya memegang teguh tujuan penegakan hukum yang salah satunya adalah memberikan kepastian hukum.
Baca juga: Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK, Firli: Sinergi Semakin Meningkat
Selain itu, ia mengatakan, KPK juga harus mewujudkan keadilan serta menimbulkan kemanfaatan dalam menegakkan hukum.
"Tiga prinsip dasar inilah yang kita pegang di dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum," ujar Firli.
Sementara itu, Johanis Tanak mengatakan, usul soal keadilan restoratif dalam kasus korupsi yang disampaikannya hanyalah opini.
Senada dengan Firli, ia menekankan bahwa implementasi keadilan restoratif itu mesti mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Johanis Tanak Dilantik, Firli: Akhirnya 5 Pimpinan KPK Lengkap
"Itu kan cuma opini, ya kan, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tetapi, bagaimana realisasinya tentunya nanti liat aturan," kata Johanis Tanak.
Sebelumnya, saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 28 September 2022 lalu, Tanak mengusulkan agar restorative justice tidak hanya diterapkan di kasus tindak pidana umum, tetapi juga di perkara tindak pidana korupsi.
"Kemudian saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," ujar Johanis Tanak saat itu.
Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.