Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Penyidik KPK Minta Johanis Tanak Belajar Konsep Restorative Justice Lagi

Kompas.com - 29/10/2022, 15:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua IM57 + Institute Praswad Nugraha meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru, Johanis Tanak, kembali belajar terkait konsep restorative justice.

Mantan penyidik senior KPK itu mengkritik Johanis Tanak yang pernah menyampaikan gagasan kemungkinan penerapan restorative justice dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Sebaiknya Pak Johanis Tanak lebih banyak belajar lagi soal konsep restorative justice,” kata Praswad dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Johanis Tanak: Penerapan Restorative Justice di Kasus Pribadi Itu Wacana Pribadi Saya

Menurut Praswad, konsep restorative justice tidak bisa diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sebab, berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), korupsi termasuk kejahatan luar biasa, sebagaimana narkotika dan terorisme.

Praswad menuturkan, jika restorative justice diterapkan dalam kasus korupsi, maka semua perbuatan korupsi akan dianggap sebagai aktivitas perdagangan.

Baca juga: Johanis Tanak Gabung KPK, Wakil Ketua: Kemarin Gigi Empat, Sekarang Kembali Gigi Lima

“Transaksional saja, jika ketahuan dan ketangkap tinggal bayar, jika tidak ketahuan selamat,” ujar Praswad.

Praswad mengingatkan, semua kejahatan tidak memiliki obat yang sama. Ia meminta upaya mereduksi korupsi sebagai kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa yang dilakukan terus menerus dihentikan.

Ia mengatakan, dampak dari korupsi dirasakan seluruh masyarakat. Selain itu, masyarakat miskin justru yang mengalami penderitaan paling besar.

Baca juga: Hari Pertama Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK, Kenalan dengan Pegawai hingga Wartawan

“Setop berupaya terus-terusan mencoba mereduksi kejahatan tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa, menjadi kejahatan biasa,” kata Praswad.

“Mau sampai kapan Indonesia ini terus terpuruk menjadi bangsa yang korup?” tambahnya.

Sebelumnya, Johanis Tanak pernah menyatakan gagasannya untuk menerapkan konsep restorative justice dalam kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan saat menjalani fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR RI.

Baca juga: Soal Usul Restorative Justice Johanis Tanak, Firli: Pendapat Bisa Saja Dibahas, tapi...

“Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," ujar Johanis, Rabu (28/9/2022) lalu.

Pernyataan Johanis ini kemudian mengundang kritik dari banyak pakar hukum, aktivis antikorupsi, hingga mantan pimpinan dan penyidik KPK.

Saat menyambangi awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022) kemarin, Johanis mengaku pernyataannya terkait restorative justice merupakan gagasan pribadi dan tidak terkait dengan KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com