Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Restorative Justice Versi Polisi

Kompas.com - 09/11/2022, 13:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LESTI Kejora akhirnya mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkannya terhadap suami, yaitu Rizky Billar.

Cukup dramatis ketika sebelumnya LestI sempat mempertontonkan berada di rumah sakit menggunakan bantalan leher.

Dalam laporannya, Lesti mengaku mengalami kekerasan fisik. Rizky mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Kekerasan fisik yang dialami Lesti merupakan kejahatan sesuai isi Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT: ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."

Polisi kemudian menghentikan proses hukum dengan dalih menggunakan Restorative Justice. Padahal kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan yang disertai upaya paksa penahanan terhadap Rizky Billar.

Tentu ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka polisi/penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Ada lima jenis alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, petunjuk, keterangan terdakwa.

Konsep Restorative Justice muncul sebagai perkembangan dari positivisme ke progresif. Dalam Keadilan Restorasi ini, semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum memilih menyelesaikan secara bersama-sama tanpa proses pengadilan.

Artinya kedua belah pihak memiliki pandangan yang sama untuk menyelesaikan masalah hukum secara musyawarah.

Sebenarnya Restorative Justice adalah metode, bukan bentuk putusan terhadap kejahatan sebagai resolusi penyelesaian masalah dengan memperbaiki keadaan atau kerugian bagi korban.

Prinsip Keadilan Restorasi adalah memulihkan hubungan baik antara pelaku dengan korban, dengan memperhatikan penderitaan korban.

Alasan penghentian penyidikan versi KUHAP

Di dalam KUHAP, belum ada rumusan pasal/ayat tentang Keadilan Restorasi yang memberikan peluang bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan kecuali dengan alasan yang secara limitatif sudah ditentukan pada Pasal 109 ayat (2).

Pasal tersebut berisi: “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.

Dengan demikian, sebenarnya tidak ada alasan lain yang dapat digunakan untuk menghentikan penyidikan. KUHAP secara limitatif sudah menetapkan alasan secara hukum untuk menetapkan penghentian penyidikan, yakni tidak cukup bukti; peristiwa tersebut bukan tindak pidana, dan demi hukum.

Tentang alasan tidak cukup bukti, artinya penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com