Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Uang Rp 17,7 M dari Tersangka Korupsi AW-101 'Dana Keikhlasan'

Kompas.com - 07/11/2022, 20:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira menengah TNI Angkatan Udara (AU) Letkol Adm Wisnu Wicaksono menyebut uang Rp 17,7 miliar dari tersangka korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 Irfan Kurnia Saleh merupakan dana keikhlasan sebagai mitra.

Irfan merupakan Direktur PT Diratama Mandiri yang didakwa merugikan negara Rp 738,9 miliar dalam pengadaan AW-101 tahun 2016-2017.

Ia diduga memberi jatah kepada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebesar Rp 17,7 miliar. Uang itu disebut sebagai dana komando sebesar 4 persen dari uang yang dibayarkan TNI AU.

Baca juga: Perwira TNI AU di Sidang Korupsi Helikopter AW-101: Karir Saya Hancur gara-gara Ini

Wisnu pada saat pengadaan itu menjabat sebagai Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017, membantah adanya dana komando sebesar 4 persen dari biaya yang dibayarkan TNI AU.

“Jadi tidak ada dana (komando) 4 persen, Pak, yang ada keikhlasan dari mitra sebenarnya,” kata Wisnu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Menurut Wisnu, dana keikhlasan tersebut biasa digunakan untuk bantuan kedinasan.

Ia juga menyebut besaran dana keikhlasan itu tidak ditentukan. Nominal dana sumbangan bergantung pada kemauan dari mitra TNI AU.

Baca juga: Di Sidang, Jaksa Ungkap Dana Komando Petinggi AU 4 Persen dari Cashback Beli Heli AW-101

Menanggapi jawaban Wisnu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengonfirmasi hal ini kepada Irfan terkait apakah betul ia ikhlas memberikan uang tersebut.

“Oh keikhlasan, nanti saya tanya Pak Irfan ikhlas enggak,” timpal Jaksa.

Pernyataan Wisnu terkait dana keikhlasan ini kemudian dikulik oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto.

Ia mempertanyakan bagaimana bisa uang Rp 17,7 miliar yang disebut sebagai dana keikhlasan dikembalikan kepada Irfan. Wisnu kemudian mengaku pengembalian itu dilakukan atas dasar permintaan Irfan.

“Oke saya kejar, kalau itu dana keikhlasan seperti (yang) saudara bilang tadi, lalu kalau sudah ikhlas kenapa dikembalikan?” tanya Djuyamto.

Baca juga: Helikopter AW-101 Disebut Tak Bisa Dipelihara karena Dipasang Police Line

“Dia butuh duit, Pak, dia butuh uang,” jawab Wisnu.

Hakim Tegur Wisnu

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto berulang kali menegur Wisnu.

Sebab, perwira menengah itu bertele-tele saat menyampaikan keterangan. Ia juga berlainan dengan sejumlah saksi di persidangan sebelumnya hingga tidak jelas mengakui keberadaan uang Rp 17 miliar.

Saat Jaksa menanyakan besaran dana 4 persen tersebut diambil dari jumlah keseluruhan yang dibayarkan TNI AU atau hanya dari termin pembayaran AW-101, misalnya, Wisnu menyebut dengan tidak jelas ada atau tidaknya uang tersebut.

Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Perwira Tinggi TNI AU di Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

“Jadi gini, sebenarnya kalau misalnya itu ada seperti itu (dana keikhlasan 4 persen) itu pada waktu proyek itu selesai, baru mungkin dari mitra itu akan memberikan seperti itu,” kata Wisnu.

Mendengar ini, Djuyamto kemudian memotong pertanyaan Jaksa. Ia mengaku tergelitik degan dengan pernyataan Wisnu yang menyebut ‘kalau ada dana seperti itu’.

“Saudara masih mengatakan ‘kalau benar seperti itu’, artinya 17 miliar tadi menurut saudara enggak ada?” kata Djuyamto memotong Jaksa.

Ia kemudian meminta Wisnu memberikan keterangan dengan jelas dan membuka persoalan ini di persidangan.

Baca juga: 5 Saksi Kasus Helikopter AW-101 Dihadirkan, 3 di Antaranya Prajurit TNI AU

Ia mengingatkan, pada persidangan sebelumnya Jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi mulai dari bawahan Wisnu hingga pegawai Bank BRI.

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa setelah Irfan memberikan dana komando Rp 17,7 miliar, uang itu disimpan di sejumlah rekening deposito atas nama Dewi Liasaroh.

Bawahan Wisnu, Bintara Urusan Bayar Markas Besar TNI AU Sigit Suwastono menyebut uang tersebut kemudian dicairkan dalam pecahan Rp 8 miliar dan 800 dollar AS. Uang itu diberikan kepada Irfan dalam bentuk pinjaman.

“Masih memakai kalimat ‘kalau benar seperti itu’ sedangkan yang saudara terangkan di sini juga sama sekali enggak ada keterangan apa-apa. Masih bertahan seperti itu saudara? Merasa enggak ada apa-apa begitu?” cecar Djuyamto.

Baca juga: Terkait Kasus Helikopter AW-101, Pengamat Nilai TNI yang Mestinya Didorong Tegakkan Hukum

Namun, dalam persidangan ini Wisnu mengaku tidak mengenal Dewi Liasaroh. Hal ini semakin membuat Djuyamto mengulik lebih dalam terkait sengkarut uang Rp 17,7 miliar itu.

Ia mempertanyakan, bagaimana bisa uang sebesar Rp 17,7 miliar milik TNI AU disimpan di rekening milik seseorang yang tidak dikenal.

“Tadi kan sudah ditanya bolak balik kalau memang itu uangnya TNI AU kenapa pakai rekeningnya orang yang sama sekali saudara enggak tahu?” cecar Djuyamto.

Djuyamto mempertanyakan pertanggungjawaban penitipan uang sebesar Rp 17,7 miliar di rekening orang lain. Menurutnya, suatu saat bisa saja orang tersebut mengaku merasa tidak menerima titipan dana miliaran rupiah.

Saat Wisnu menjawab pertanyaan itu, Djuyamto justru tampak semakin kesal. Sebab, ia mengaku dana tersebut dititipkan karena uang tersebut bercampur.

Baca juga: Pembelaan Eks KSAU Usai Namanya Diseret Dalam Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Ia juga menyebut uang itu telah dikembalikan kepada Irfan melalui stafnya. Sebagian lainnya dikembalikan secara langsung oleh dirinya.

Jawaban Wisnu semakin memunculkan keganjilan lain. Sebab, uang yang disebut dana keikhlasan itu justru dititipkan kepada orang lain yang tidak dikenal.

Sementara, Hakim memahami dari penjelasan Wisnu ia memiliki antisipasi bahwa uang tersebut bakal ditarik kembali oleh Irfan.

“Apalagi saudara alasan ya seperti itu antisipasi jika pihak yang memberi narik lagi, kenapa diatasnamakan orang lain, kalau orang lain itu tiba-tiba (mengaku) ‘enggak pak ini uang saya semua pak’?” cecar Djuyamto.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa perbuatan Irfan membuat negara merugi Rp 738,9 miliar. Selain itu, Jaksa juga menyebut kasus ini menyangkut sejumlah pejabat TNI AU, termasuk mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Baca juga: Disebut Terlibat Korupsi Helikopter AW-101, Eks KSAU: Jaksa Asal Bicara Tanpa Bukti

Agus disebut mendapatkan jatah Rp 17.733.600.000 yang disebut sebagai dana komando atau cashback 4 persen dari pembayaran termin pertama tersebut.

Selain mendakwa Irfan merugikan negara miliaran rupiah, Jaksa juga mendakwanya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.

Kemudian, memperkaya mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Kemudian, memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.

“Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,” ujar Arief.

Baca juga: Detail Spesifikasi Helikopter AW-101 TNI AU yang Dikorupsi

Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com