Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Terlibat Korupsi Helikopter AW-101, Eks KSAU: Jaksa Asal Bicara Tanpa Bukti

Kompas.com - 13/10/2022, 16:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna angkat bicara atas dakwaan jaksa yang menyeret namanya dalam kasus dugaan korupsi helikopter AW-101.

Menurut Agus, jaksa kasus AW-101 asal berbicara karena menyeret namanya tanpa adanya bukti.

“Sebaiknya nanti tanya jaksa yang asal bicara tanpa bukti data yang jelas, terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional,” ujar Agus kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: KPK Pastikan Eks KSAU Agus Supriatna Akan Dipanggil ke Sidang Kasus Pembelian Helikopter AW-101

Sementara itu, kuasa hukum Agus, Pahrozi menyebut, diseretnya nama kliennya dalam dakwaan jaksa semata-mata hanyalah sebuah tudingan tendensius.

Menurut dia, tudingan tendensius terlihat dari dua indikator.

“(Pertama) ya indikatornya ada uraian dalam dakwaan menyebut terdakwa (Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway) bersama-sama dengan di antaranya klien saya,” ujar Pahrozi.

Indikator kedua, kata dia, dakwaan jaksa sama sekali tak menyebut kliennya turut menerima uang dalam kasus ini.

“Indikator kedua dalam dakwaan tidak ada kata yang menyebutkan klien saya menerima uang,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 738.900.000.000 dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) periode 2015-2017.

Baca juga: KPK Pastikan Eks KSAU Agus Supriatna Akan Dipanggil ke Sidang Kasus Pembelian Helikopter AW-101

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto menyebut, Irfan diduga melakukan korupsi tersebut bersama sejumlah orang.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Adapun sejumlah orang yang diduga turut terlibat adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna yang saat pada kurun 2015-2017 menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani.

Selain itu, Arief menyebut, perbuatan korupsi Irfan juga dilakukan bersama Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji dan Heribertus Hendi Haryoko Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU).

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU: Bekas, Spek Minus, Rugikan Negara Rp 738 M

Benny merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 20 Juni 2016 hingga 2 Februari 2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com