JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perwira petinggi TNI Angkatan Udara (AU) membenarkan adanya dugaan cashback atau pengembalian dana 4 persen dari pembayaran pembelian helikopter Agusta Westland (AW)-101 2016-2017.
Hal ini Jaksa ungkapkan saat mencecar saksi Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara (Puslaiklambangjaau) Marsekal Pertama Fachri Adamy.
Kasus ini menjerat Direktur PT Diratama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Adapun Fachri merupakan mantan kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisadaau) pada 2016. Saat itu, ia juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mulanya, Jaksa mencecar terkait tahapan pembayaran yang dilakukan TNI AU dalam membeli AW-101 yang sudah dilakukan dua termin yakni 60 persen dan 20 persen. Jaksa mengkonfirmasi apakah Fachri mengetahui adanya pengembalian tersebut.
Baca juga: Pembelaan Eks KSAU Usai Namanya Diseret Dalam Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
"Pada saat pencairan pertama 60 persen ini ada pengembalian uang cash back, itu 4 persen kepada Dinas Keuangan, saksi tahu?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).
Merespons pertanyaan ini, Fachri mengaku tidak tahu. Ia juga menyebut cashback 4 persen tidak diatur dalam kontrak pembelian AW-101.
Belum berhenti, Jaksa kemudian mengkonfrontir pengakuan Fachri dengan pernyataan saksi pada persidangan sebelumnya.
Menurut Jaksa, mereka menyatakan adanya dana komando (Dako) sebesar 4 persen dalam pembayaran pembelian AW-101.
“Saya tidak tahu ada dana komando karena itu di luar tupoksi saya sebagai PPK di dalam pengadaan barang dan jasa ini,” timpal Fachri.
Menanggapi hal ini, Jaksa kemudian membacakan keterangan yang disampaikan Fachri saat diperiksa penyidik KPK.
Baca juga: Disebut Terlibat Korupsi Helikopter AW-101, Eks KSAU: Jaksa Asal Bicara Tanpa Bukti
Jaksa menuturkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 17, Fachri mengaku mengetahui terdapat ‘dana komando’.
Ia mengaku mendengar ‘dana komando’ dari Kepala Pemegang Kas (Pekas) Letkol Administrasi Wisnu Wicaksono pada saat akan dilakukan pembayaran Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
“Besarnya dana komando sebesar 4 persen dari setiap pembayaran termin,” kata Jaksa membacakan BAP Fachri.
Adapun besaran termin pertama dengan pembayaran 60 persen adalah senilai Rp 436.689.900.000 atau Rp 436 miliar.
Baca juga: Helikopter AW-101 Disebut Tak Bisa Dipelihara karena Dipasang Police Line
Jaksa melanjutkan, Fachri kemudian mengaku dirinya tidak mengetahui siapa yang memerintahkan ketentuan ‘dana komando’ tersebut.