Salin Artikel

Saksi Sebut Uang Rp 17,7 M dari Tersangka Korupsi AW-101 'Dana Keikhlasan'

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira menengah TNI Angkatan Udara (AU) Letkol Adm Wisnu Wicaksono menyebut uang Rp 17,7 miliar dari tersangka korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 Irfan Kurnia Saleh merupakan dana keikhlasan sebagai mitra.

Irfan merupakan Direktur PT Diratama Mandiri yang didakwa merugikan negara Rp 738,9 miliar dalam pengadaan AW-101 tahun 2016-2017.

Ia diduga memberi jatah kepada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebesar Rp 17,7 miliar. Uang itu disebut sebagai dana komando sebesar 4 persen dari uang yang dibayarkan TNI AU.

Wisnu pada saat pengadaan itu menjabat sebagai Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017, membantah adanya dana komando sebesar 4 persen dari biaya yang dibayarkan TNI AU.

“Jadi tidak ada dana (komando) 4 persen, Pak, yang ada keikhlasan dari mitra sebenarnya,” kata Wisnu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Menurut Wisnu, dana keikhlasan tersebut biasa digunakan untuk bantuan kedinasan.

Ia juga menyebut besaran dana keikhlasan itu tidak ditentukan. Nominal dana sumbangan bergantung pada kemauan dari mitra TNI AU.

Menanggapi jawaban Wisnu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengonfirmasi hal ini kepada Irfan terkait apakah betul ia ikhlas memberikan uang tersebut.

“Oh keikhlasan, nanti saya tanya Pak Irfan ikhlas enggak,” timpal Jaksa.

Pernyataan Wisnu terkait dana keikhlasan ini kemudian dikulik oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto.

Ia mempertanyakan bagaimana bisa uang Rp 17,7 miliar yang disebut sebagai dana keikhlasan dikembalikan kepada Irfan. Wisnu kemudian mengaku pengembalian itu dilakukan atas dasar permintaan Irfan.

“Oke saya kejar, kalau itu dana keikhlasan seperti (yang) saudara bilang tadi, lalu kalau sudah ikhlas kenapa dikembalikan?” tanya Djuyamto.

“Dia butuh duit, Pak, dia butuh uang,” jawab Wisnu.

Hakim Tegur Wisnu

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto berulang kali menegur Wisnu.

Sebab, perwira menengah itu bertele-tele saat menyampaikan keterangan. Ia juga berlainan dengan sejumlah saksi di persidangan sebelumnya hingga tidak jelas mengakui keberadaan uang Rp 17 miliar.

Saat Jaksa menanyakan besaran dana 4 persen tersebut diambil dari jumlah keseluruhan yang dibayarkan TNI AU atau hanya dari termin pembayaran AW-101, misalnya, Wisnu menyebut dengan tidak jelas ada atau tidaknya uang tersebut.

“Jadi gini, sebenarnya kalau misalnya itu ada seperti itu (dana keikhlasan 4 persen) itu pada waktu proyek itu selesai, baru mungkin dari mitra itu akan memberikan seperti itu,” kata Wisnu.

Mendengar ini, Djuyamto kemudian memotong pertanyaan Jaksa. Ia mengaku tergelitik degan dengan pernyataan Wisnu yang menyebut ‘kalau ada dana seperti itu’.

“Saudara masih mengatakan ‘kalau benar seperti itu’, artinya 17 miliar tadi menurut saudara enggak ada?” kata Djuyamto memotong Jaksa.

Ia kemudian meminta Wisnu memberikan keterangan dengan jelas dan membuka persoalan ini di persidangan.

Ia mengingatkan, pada persidangan sebelumnya Jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi mulai dari bawahan Wisnu hingga pegawai Bank BRI.

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa setelah Irfan memberikan dana komando Rp 17,7 miliar, uang itu disimpan di sejumlah rekening deposito atas nama Dewi Liasaroh.

Bawahan Wisnu, Bintara Urusan Bayar Markas Besar TNI AU Sigit Suwastono menyebut uang tersebut kemudian dicairkan dalam pecahan Rp 8 miliar dan 800 dollar AS. Uang itu diberikan kepada Irfan dalam bentuk pinjaman.

“Masih memakai kalimat ‘kalau benar seperti itu’ sedangkan yang saudara terangkan di sini juga sama sekali enggak ada keterangan apa-apa. Masih bertahan seperti itu saudara? Merasa enggak ada apa-apa begitu?” cecar Djuyamto.

Namun, dalam persidangan ini Wisnu mengaku tidak mengenal Dewi Liasaroh. Hal ini semakin membuat Djuyamto mengulik lebih dalam terkait sengkarut uang Rp 17,7 miliar itu.

Ia mempertanyakan, bagaimana bisa uang sebesar Rp 17,7 miliar milik TNI AU disimpan di rekening milik seseorang yang tidak dikenal.

“Tadi kan sudah ditanya bolak balik kalau memang itu uangnya TNI AU kenapa pakai rekeningnya orang yang sama sekali saudara enggak tahu?” cecar Djuyamto.

Djuyamto mempertanyakan pertanggungjawaban penitipan uang sebesar Rp 17,7 miliar di rekening orang lain. Menurutnya, suatu saat bisa saja orang tersebut mengaku merasa tidak menerima titipan dana miliaran rupiah.

Saat Wisnu menjawab pertanyaan itu, Djuyamto justru tampak semakin kesal. Sebab, ia mengaku dana tersebut dititipkan karena uang tersebut bercampur.

Ia juga menyebut uang itu telah dikembalikan kepada Irfan melalui stafnya. Sebagian lainnya dikembalikan secara langsung oleh dirinya.

Jawaban Wisnu semakin memunculkan keganjilan lain. Sebab, uang yang disebut dana keikhlasan itu justru dititipkan kepada orang lain yang tidak dikenal.

Sementara, Hakim memahami dari penjelasan Wisnu ia memiliki antisipasi bahwa uang tersebut bakal ditarik kembali oleh Irfan.

“Apalagi saudara alasan ya seperti itu antisipasi jika pihak yang memberi narik lagi, kenapa diatasnamakan orang lain, kalau orang lain itu tiba-tiba (mengaku) ‘enggak pak ini uang saya semua pak’?” cecar Djuyamto.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa perbuatan Irfan membuat negara merugi Rp 738,9 miliar. Selain itu, Jaksa juga menyebut kasus ini menyangkut sejumlah pejabat TNI AU, termasuk mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Agus disebut mendapatkan jatah Rp 17.733.600.000 yang disebut sebagai dana komando atau cashback 4 persen dari pembayaran termin pertama tersebut.

Selain mendakwa Irfan merugikan negara miliaran rupiah, Jaksa juga mendakwanya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.

Kemudian, memperkaya mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Kemudian, memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.

“Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,” ujar Arief.

Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/20401821/saksi-sebut-uang-rp-177-m-dari-tersangka-korupsi-aw-101-dana-keikhlasan

Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke