JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) bergulir di meja hijau.
Dalam kasus ini, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, didakwa merugikan negara hingga Rp 738,9 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, korupsi ini dilakukan Irfan bersama dengan beberapa orang lainnya, di antaranya mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna yang pada kurun 2015-2017 menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sejak awal, pengadaan helikopter AW-101 terkesan dipaksakan. Peringatan Presiden Joko Widodo terkait rencana pengadaan angkutan ini bahkan tak diindahkan.
Rencana pengadaan helikopter AW-101 diusulkan TNI AU sejak akhir 2015. KSAU saat itu, Marsekal Agus Supriatna, mengatakan, pihaknya akan membeli enam unit helikopter asal Inggris tersebut.
Rinciannya 3 unit untuk alat angkut berat dan 3 unit untuk kendaraan VVIP.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU: Bekas, Spek Minus, Rugikan Negara Rp 738 M
Namun, keinginan tersebut ditolak Jokowi. Presiden menilai, harga heli terlalu tinggi padahal ekonomi nasional ketika itu belum sepenuhnya bangkit.
"Dengan mempertimbangkan berbagai masukan, presiden memutuskan untuk tidak menyetujui pembelian helikopter AW 101," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kantor Presiden, Jakarta, 3 Desember 2015.
"Dalam kondisi ekonomi saat ini, pembelian helikopter (AW 101) itu dianggap harganya terlalu tinggi," tuturnya.
Awalnya, TNI AU mengaku akan patuh pada instruksi Jokowi. Namun, nyatanya, pada 2016 helikopter tetap dibeli meski hanya satu unit.
Baca juga: Jaksa Sebut Helikopter AW-101 TNI AU yang Dikorupsi Ternyata Barang Bekas
Moda transportasi tersebut juga dibeli menggunakan anggaran TNI AU, bukan Sekretariat Negara.
Marsekal Agus Supriatna berdalih, presiden hanya menolak pengadaan heli untuk VVIP, bukan seluruhnya.
"Yang ditolak itu untuk VVIP. Ini untuk pasukan dan SAR tempur, sesuai kajian TNI AU," kata Agus, 26 Desember 2016.
Merespons langkah TNI AU, saat itu Jokowi sempat menyinggung soal potensi penyelewengan.
Presiden mengatakan, sedianya dia ingin memajukan industri pertahanan dalam negeri. Oleh karenanya, pemenuhan pengadaan alutsista mestinya memprioritaskan produk tanah air.