Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Helikopter AW-101, Pengamat Nilai TNI yang Mestinya Didorong Tegakkan Hukum

Kompas.com - 14/10/2022, 20:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101, pihak TNI yang mestinya didorong untuk menegakkan hukum.

“Jadi menurut saya memang yang harus didorong justru adalah penegakan hukum oleh POM (Polisi Militer) TNI,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh memperkaya eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna sebesar Rp 17,7 miliar.

Baca juga: Pembelaan Eks KSAU Usai Namanya Diseret Dalam Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Meski Agus diduga diperkaya dalam kasus korupsi itu, kata Zaenur, KPK tidak bisa mengusutnya. Sebab, saat peristiwa korupsi itu terjadi, Agus masih berstatus anggota TNI. 

Sementara itu, kasus yang menjerat prajurit TNI, termasuk korupsi, ditangani POM TNI.

Namun, dalam perkembangannya, kasus itu dihentikan oleh pihak TNI.

Menurut Zaenur, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut (AW)-101 yang menjerat Irfan akan dibuka dengan detail, berikut peran-peran para pihak dalam perkara ini.

Karena itu, jika POM TNI tidak melakukan tindakan hukum sebagaimana KPK, hal ini akan menjadi penilaian tersendiri oleh masyarakat.

“Dengan fakta-fakta yang terbukti di depan persidangan ya rakyat bisa menilai bagaimana penegakan hukum oleh TNI,” ujar dia.

Zaenur mencontohkan, jika dalam persidangan Irfan terungkap keterlibatan sejumlah anggota TNI yang saat ini masih aktif maupun sudah purnawirawan dalam korupsi itu, namun POM TNI tidak memproses dan membawanya ke Pengadilan Militer, sikap TNI akan dipertanyakan publik.

“Menjadi pertanyaan ada apa fakta peradilan umum itu tidak diproses oleh POM TNI dan dibawa ke peradilan militer?” kata Zaenur.

“Karena itu rakyat kemudian bisa menilai bagaimana sikap penegakan hukum di institusi TNI,” ujar dia.

Baca juga: Detail Spesifikasi Helikopter AW-101 TNI AU yang Dikorupsi

Sebelumnya, dalam sidang dugaan kasus pembelian helikopter angkut AW-101, Jaksa menyebut Irfan melakukan korupsi bersama sejumlah orang, salah satunya adalah Agus dan bawahannya.

Irfan didakwa memperkaya Agus sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Ia juga diakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13; korporasi AgustaWestland 29.500.000 dolar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Perbuatannya disebut merugikan negara Rp 738,9 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Agus, Pahrozi membantah kliennya menerima uang Rp 17 miliar. Menurut dia, dakwaan Jaksa KPK tendensius dan memuat pesanan.

Pahrozi mengeklaim kliennya tidak pernah bertemu dengan Irfan maupun menerima janji dari pihak swasta.

“Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta,” kata Pahrozi saat dihubungi awak media, Kamis (13/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com