JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna ke meja hijau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Agus akan dihadirkan sebagai saksi persidangan dugaan korupsi pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2015-2017.
Ali memastikan, setiap saksi yang ada dalam berkas perkara akan dipanggil sesuai kebutuhan Jaksa KPK dalam membuktikan dakwaannya.
"Bila nanti pada waktunya diagendakan pemeriksaan saksi di persidangan ini, dipastikan baik saksi yang ada diberkas perkara ataupun lainnya dipanggil,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU: Bekas, Spek Minus, Rugikan Negara Rp 738 M
Ali berharap, semua saksi bersikap kooperatif dan memberikan keterangan dengan jujur di depan hakim.
Sebelumnya, Agus disebut mendapat jatah Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar dari korupsi pembelian helikopter angkut AW-101.
Uang itu diberikan oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.
Irfan merupakan terdakwa tunggal dalam kasus korupsi ini. Sejumlah pihak dari TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka proses hukumnya bergulir di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Namun, pada 2021 Puspom TNI menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, Irfan didakwa telah melakukan atau turut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan sejumlah orang, termasuk Agus.
Ia didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738.900.000.000.
Baca juga: Jaksa Sebut Helikopter AW-101 TNI AU yang Dikorupsi Ternyata Barang Bekas
Selain itu, ia didakwa memperkaya Agus sebesar Rp 17,7 miliar, memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.000 dollar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Agus melalui kuasa hukumnya, Pahrozi menyebut bahwa isi dakwaan yang disusun jaksa KPK merupakan tudingan tendensius dan pesanan.
Ada dua indikator yang mendasari pernyataannya tersebut.
Pertama, kata dia, di dalam dakwaan disebutkan bila terdakwa bersama-sama dengan kliennya, salah satunya menerima sesuatu dari terdakwa. Namun, tidak disebutkan di dalam dakwaan apakah kliennya menerima atau tidak uang yang diberikan terdakwa.
“Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius. Yang kedua, patut diduga kuat merupakan pesanan,” kata Pahrozi, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan Jaksa KPK
Ia pun menilai bila dakwaan yang disampaikan jaksa merupakan tuduhan yang serius, melukai rasa keadilan dan merendahkan martabat purnawirawan TNI. Ia mengklaim, Agus bahkan belum pernah melihat pengusaha itu, alih-alih menerima uang dari Irfan.
“Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mempersoalkan isi dakwaan lantaran sebelumnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.