Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kejar Waktu, Penggabungan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Ma'ruf Dinilai Ngawur

Kompas.com - 07/11/2022, 06:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai alasan mengejar waktu yang disampaikan majelis hakim buat menggabungkan sidang 3 Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua (Brigadir J) dinilai sangat keliru.

Sidang lanjutan Eliezer Ricky, dan Kuat rencananya akan digabung mulai Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Daftar 12 Saksi di Sidang Bharada E-Bripka RR- Kuat Maruf Besok: ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans

"Bukan menyalahi lagi, ngawur. Tapi ya terserah kalau para pihaknya mau kan," kata Asep seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).

"Kan tidak ada alasan mempercepat, mengejar saksi. Jadi semua pemeriksaan itu dalam keadaan bebas, silakan majelis atur," lanjut mantan hakim itu.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sebelum menutup persidangan Eliezer pada Senin (31/10/2022) lalu menyampaikan rencana menggabungkan sidang dengan Ricky dan Kuat.

"Mulai minggu depan, persidangan ini terhadap persidangan Richard akan kita gabung dengan persidangannya Kuat dan saudara Ricky," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu.

Baca juga: Tak Bisa Intervensi, LPSK Sayangkan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Digabung

Menurut Hakim Wahyu, persidangan ketiganya akan digelar bersamaan karena alasan mengejar waktu.

"Jadi nanti kami akan nambah miknya satu lagi dan saudara bisa bergabung karena kemarin jaksa keberatan sidang Ferdy Sambo digabung dengan mereka. Jadi kami gabung di sini karena kita mengejar waktu," ucap Hakim Wahyu.

Menurut Asep, dalih buat mengejar waktu memperlihatkan kekeliruan dalam pembagian tugas penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Bharada E Siap Mental Bertemu Bripka RR dan Kuat Maruf dalam Sidang, Saksi Diminta Jujur

Sebab menurut Asep, seharusnya sejak awal 5 perkara kasus dugaan pembunuhan tidak ditangani hanya oleh 1 majelis hakim. Tidak dibatasi 2 atau 3 penanganan perkara.

"Atau sekaligus 11 majelis bersamaan waktunya biar cepat kan. 12 orang tersangka diperiksa bareng-bareng tinggal sidang itu sehari juga selesai," kata Asep.

"Tapi ada kesalahan manajerial kalender, akhirnya berantakan semuanya. Nah berantakan sekarang, maaf ya, kepada orang jujur, orang patuh, orang taat, orang kooperatif akhirnya ikutin acara yang lambat gitu kan," papar Asep.

Sidang ketiga terdakwa itu akan digelar pada Senin (7/11/2022) dan rencananya akan digabung.

Padahal, menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Eliezer sebagai justice collaborator (JC) seharusnya mendapat penanganan khusus dengan pemisahan berkas perkara, penahanan, persidangan, hingga usulan keringanan hukuman dan remisi.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Tetap Upayakan Sidang Dipisah dari RR dan Kuat

Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).

Halaman:


Terkini Lainnya

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com