“Dalam pokok eksepsi menolak eksepsi termohon,” kata Bagja.
Bawaslu kemudian menyatakan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 yang menyatakan Partai Prima tidak lolos verifikasi administrasi batal.
Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan bagi partai tersebut untuk bisa menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan selama 1x24 jam.
KPU juga harus memberitahukan kesempatan ini kepada Prima dan Parsindo paling lambat 1x24 jam sebelum penyampaian dokumen perbaikan dilaksanakan.
Baca juga: Susul PKP dan Republiku, Partai Prima dan Parsindo Menang Lawan KPU
“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Bagja.
KPU juga diperintahkan agar menerbitkan acara rekapitulasi hasil verifikasi berdasarkan berkas atau dokumen perbaikan yang diajukan kedua partai tersebut.
Perintah ini, kata Bagja, harus dilaksanakan KPU maksimal 3 hari kerja usai putusan dibacakan.
“Paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tutur Rahmat.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengungkapkan adanya alasan dari Partai Prima yang mengalami kendala saat mengakses Sipol Mereka menyebut Sipol kerap eror dan down.
Meskipun persoalan teknis yang diajukan Prima tidak dapat diterima tidak terbukti dan tidak beralasan, namun karena adanya ketidakpastian hukum akibat Sipol yang bermasalah, Bawaslu menyatakan KPU harus memberikan kesempatan kepada Prima untuk memperbaiki dokumen administrasi.
Baca juga: KPU Minta Warga Sampaikan ke Petugas jika Ada Anggota Keluarga Penyandang Disabilitas
“Untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi pembiakan dengan didasarkan pada data dan persentase dan Sipol yang utuh dan tidak berubah-ubah,” ujar anggota majelis sidang, Lolly Suhenty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.