Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 Berdasarkan Alamat di E-KTP

Kompas.com - 30/10/2022, 17:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyatakan, pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan asas de jure (sesuai hukum).

KPU tidak lagi mendaftar pemilih menggunakan asas de facto (kenyataan) sebagaimana diterapkan dalam Pemilu 2014.

Hal ini Betty sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 KPU Provinsi Kepulauan Riau di salah satu hotel di Kota Batam.

De jure itu adalah mendaftarkan seseorang sesuai dengan alamat tertera di alamat KTP elektroniknya (e-KTP),” kata Betty, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Verifikasi Faktual Parpol, KPU Datangi Anggota Partai dari Rumah ke Rumah

Adapun konsep pemilih de facto berarti pemilih yang didaftar adalah warga di suatu wilayah, tanpa melihat KTP yang dimilikinya.

Menurut Betty, langkah yang diambil KPU sudah selaras dengan kebijakan dari beberapa lembaga lain.

Penulisan alamat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) misalnya, mengacu pada data yang tertera di KTP elektronik.

Beberapa kegiatan administratif terkait suatu transaksi seperti pengajuan kredit, membeli tanah, mobil, dan membuka rekening bank juga menerapkan asas de jure.

“Demikian juga ketika kita melakukan pemutakhiran data pemilih, semua berbasis de jure,” ujar Betty.

“Kita daftarkan seseorang sesuai dengan alamat tertera di KTP elektronik walaupun tak tinggal sesuai dengan alamat terteranya,” kata dia.

Baca juga: KPU Ungkap Pernah Ada Satu NIK Didaftarkan untuk 900 Pemilih, Sudah Dibersihkan

Menurut Betty, baik asas de jure maupun de facto memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Namun, kata dia, mau atau tidak KPU harus menggunakan asas de jure.

Ia menilai bahwa penerapan asas de facto lebih memiliki kekurangan, salah satunya berkaitan dengan munculnya data ganda.

Ia mencontohkan, seseorang tercatat memiliki alamat tinggal di Jakarta Barat. Padahal, dalam kenyataannya ia tinggal di Jakarta Timur.

Jika menggunakan asas de facto, aparat tidak mau menghapus catatan atau data yang menyatakan ia tinggal di Jakarta Barat.

Sementara itu, di Jakarta Timur ia diakui tinggal di wilayah tersebut sehingga masuk sebagai daftar pemilih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com