Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ungkap Pernah Ada Satu NIK Didaftarkan untuk 900 Pemilih, Sudah Dibersihkan

Kompas.com - 29/10/2022, 16:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, pernah ditemukan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) didaftarkan untuk 900 nama calon pemilih.

Betty enggan membeberkan lokasi penemuan tersebut. Ia hanya menyebut kasus itu terjadi sudah lama, yakni sebelum Pilkada 2020. Saat ini, kesalahan data itu telah dibersihkan.

Hal ini Betty sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk Penyusunan daftar Pemilih Pemilu 2024 KPU Provinsi Kepulauan Riau di salah satu hotel di Batam.

“Bahkan di satu tempat, saya tidak usah sebut ya, ada satu NIK dimiliki 900 nama. Saya bilang langsung hapus itu 899 nama,” kata Betty dalam rapat tersebut, Sabtu (29/10/2022).

“Sebelum Pilkada (2020), dan itu sudah dibersihkan,” tambahnya.

Baca juga: Verifikasi Administrasi, KPU Kota Batu Temukan Ratusan Keanggotaan Ganda Partai Politik

Betty mengatakan, penghapusan 899 nama itu dilakukan setelah dilakukan verifikasi menggunakan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di sisi lain, kata Betty, saat ini NIK bisa dicek secara online. Ketika situs tersebut menyatakan suatu NIK sudah dimiliki nama seseorang, maka 899 nama lainnya mesti dihapus.

“Sudah kami kasih cek nik online, kalau satu NIK itu dimiliki oleh A, taruh yang A di NIK situ, kemudian yang 899 tidak perlu dipertahankan,” ujar Betty.

Betty lantas mengingatkan agar persoalan data ganda menjadi perhatian bersama. Ia menyatakan akan menanyakan alasan, siapa, dan bagaimana ketika ditemukan data ganda calon pemilih.

“Toh cek NIK itu bapak, ibu sudah dapat aksesnya dari Kemendagri. Jadi tidak ada alasan lagi,” tuturnya.

Baca juga: KPU Karawang Temukan 40 Data Ganda Keanggotaan Parpol

Ia menegaskan, KPU terus melakukan perbaikan dan pemutakhiran data calon pemilih. Tindakan ini terus dilakukan seiring dengan kondisi nyata jumlah calon pemilih yang berubah.

KPU juga menerima masukan terkait kondisi pemilih yang dinamis tersebut. Di sisi lain, data balikan KPU juga telah diserahkan untuk menyempurnakan upaya pemutakhiran data calon pemilih.

“Justru sekarang dengan Sidalih (Sistem Data Pemilih), proses pembersihan data selalu dlakukan, termasuk banyaknya data ganda dan data invalid di lapangan,” tutur Betty.

Sebagai informasi, persoalan data ganda pemilih menjadi salah satu persoalan yang kerap disoroti pada masa-masa menjelang Pemilu.

Baca juga: KPU: Hampir Seluruh Parpol Alami Data Ganda Eksternal, Anggotanya Tercantum di Partai Lain

Terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyerahkan data agregat kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada Jumat (14/10/2022) lalu. Data tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.

Merujuk pada situs resmi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, data DAK2 digunakan KPU untuk menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Untuk keperluan pembangunan demokrasi, Kemendagri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Selain itu KPU bisa memanfaatkan akses data kependudukan dalam melakukan verifikasi data pemilih," kata John.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com