Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/11/2022, 09:52 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Menurutnya KPK mempertimbangkan potensi konflik yang mungkin terjadi jika memanggil paksa tersangka dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua itu.

“Saya menduga KPK memperhitungkan potensi-potensi kerawanan sosial politik yang mungkin dapat terjadi ketika tidak hati-hati dan terlalu gegabah dalam melakukan langkah-langkah upaya paksa proses penegakan hukum,” ujar Taufik pada Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: Anggota DPR Minta Firli Jelaskan Alasan Pertemuannya dengan Lukas Enembe

Selain itu, lanjut dia, KPK ingin memastikan langsung soal kondisi kesehatan Enembe.

Pasalnya selama ini Enembe tak menjalani pemeriksaan di Jakarta karena alasan tengah menjalani perawatan sejumlah penyakit, termasuk stroke.

Taufik mengatakan proses itu dimungkinkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pasal 112 KUHAP memang penyidik yang melakukan pemeriksaan berwenang memanggil tersangka untuk diperiksa, dan yang dipanggil wajib datang. Jika tidak datang (panggilan) penyidik, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya,” tuturnya.

Baca juga: KPK Pastikan Kehadiran Firli di Rumah Lukas Enembe Tak Langgar Kode Etik

“Namun berdasarkan Pasal 113 KUHAP jika tersangka yang dipanggil memberi alasan yang patut, dan wajar bahwa ia tidak dapat memenuhi pemeriksaan, penyidik bisa datang ke tempat kediamannya,” papar dia.

Namun Taufik meminta Firli menyampaikan alasannya ikut hadir menemui Enembe.

Ia tak mau tindakan Firli itu menimbulkan polemik karena publik merasa ada perlakuan khusus yang diberikan lembaga antirasuah itu pada tersangka tindak pidana korupsi.

“Tetap harus ada penjelasan dari Ketua KPK sebagai bentuk akuntabilitas proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.

Diketahui Firli bersama sejumlah penyidik, dan tim medis mendatangi Enembe di kediamannya, Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua.

Baca juga: Firli Bahuri: KPK Menjunjung Tinggi HAM Para Tersangka Kasus Korupsi

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," jelas Firli dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Kedatangan Firli itu dikritik oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Ia menilai Firli tak punya urgensi hingga mesti turut serta dalam pemeriksaan Enembe.

Kurnia menganggap pertemuan itu menunjukan Firli tak punya etika sebagai pimpinan KPK.

Sebab pimpinan KPK mestinya menjaga jarak dengan tersangka atau pihak beperkara.

Namun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan keikutsertaan Firli memeriksa Enembe tak melanggar kode etik.

Baca juga: Kedatangan Firli ke Rumah Enembe, Jabat Tangan, dan Urgensinya yang Dipertanyakan

Sebab pertemuan itu tidak dirahasiakan, tapi disampaikan secara terbuka pada publik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Diminta Mahfud Golkan UU Perampasan Aset, Bambang Pacul: Mana Berani, Telepon Ibu Dulu

Diminta Mahfud Golkan UU Perampasan Aset, Bambang Pacul: Mana Berani, Telepon Ibu Dulu

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sulsel, Jokowi Cek Panen Raya dan Tinjau Tambang

Hari Kedua Kunker di Sulsel, Jokowi Cek Panen Raya dan Tinjau Tambang

Nasional
Soroti Kasus Dokter Mawar, Menkes Minta TNI-Polri Beri Jaminan Keamanan bagi Dokter dan Nakes di Pelosok

Soroti Kasus Dokter Mawar, Menkes Minta TNI-Polri Beri Jaminan Keamanan bagi Dokter dan Nakes di Pelosok

Nasional
Abraham Samad: Anas Harus Buktikan, Katanya kalau Korupsi Bakal Digantung di Monas?

Abraham Samad: Anas Harus Buktikan, Katanya kalau Korupsi Bakal Digantung di Monas?

Nasional
Kemendagri Bergerak Tangani Sekda Riau yang Keluarganya Pamer Kemewahan

Kemendagri Bergerak Tangani Sekda Riau yang Keluarganya Pamer Kemewahan

Nasional
8 Jam Mahfud Rapat dengan Komisi III, Beberkan Asal-usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

8 Jam Mahfud Rapat dengan Komisi III, Beberkan Asal-usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
LPSK Buka Perlindungan untuk Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

LPSK Buka Perlindungan untuk Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Nasional
Konjen RI di Jeddah: Jemaah Umrah yang Telantar di Arab Saudi Sudah Pulang

Konjen RI di Jeddah: Jemaah Umrah yang Telantar di Arab Saudi Sudah Pulang

Nasional
Saat Jokowi Tegaskan 'Reshuffle' Kabinet Segera Terjadi...

Saat Jokowi Tegaskan "Reshuffle" Kabinet Segera Terjadi...

Nasional
Peta Jalan ASN: Ketika Gelar Doktor Hanya Jadi Pelaksana

Peta Jalan ASN: Ketika Gelar Doktor Hanya Jadi Pelaksana

Nasional
Harapan 2 Jenderal yang Pernah Bertugas di KPK Ditunjuk Jadi Kapolda...

Harapan 2 Jenderal yang Pernah Bertugas di KPK Ditunjuk Jadi Kapolda...

Nasional
Rasionalitas Pengecualian 'Presidential Threshold' bagi Partai Baru

Rasionalitas Pengecualian "Presidential Threshold" bagi Partai Baru

Nasional
Soal 'DPR Markus', Mahfud: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu...

Soal "DPR Markus", Mahfud: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu...

Nasional
Anggota DPR Usul Hak Angket untuk Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Anggota DPR Usul Hak Angket untuk Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Nasional
Ada Perbedaan Angka soal Transaksi Rp 349 T, Komisi III Akan Gelar Rapat Lanjutan bersama Menkeu, Mahfud, dan PPATK

Ada Perbedaan Angka soal Transaksi Rp 349 T, Komisi III Akan Gelar Rapat Lanjutan bersama Menkeu, Mahfud, dan PPATK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke