Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susul PKP dan Republiku, Partai Prima dan Parsindo Menang Lawan KPU

Kompas.com - 04/11/2022, 19:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun Parsindo dan Prima merupakan dua dari enam partai yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi partai calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Tolak Eksepsi KPU, Gugatan Partai Republiku Dikabulkan Sebagian

Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja dalam putusannya menyatakan menolak eksepsi KPU.

“Dalam pokok eksepsi menolak eksepsi termohon,” kata Rahmat saat membacakan putusannya sebagaimana disiarkan di YouTube Bawaslu, Jumat (4/11/2022).

Bawaslu kemudian menyatakan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 dan berita acara KPU No 234/PL.01.1-BA/05/2022 yang menyatakan Partai Prima dan Prasindo tidak lolos verifikasi administrasi batal.

Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan bagi kedua partai tersebut untuk bisa menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan selama 1x24 jam.

KPU juga harus memberitahukan kesempatan ini kepada Prima dan Parsindo paling lambat 1x24 jam sebelum penyampaian dokumen perbaikan dilaksanakan.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Rahmat.

KPU juga diperintahkan agar menerbitkan acara rekapitulasi hasil verifikasi berdasarkan berkas atau dokumen perbaikan yang diajukan kedua partai tersebut.

Perintah ini, kata Rahmat, harus dilaksanakan KPU maksimal 3 hari kerja usai putusan dibacakan.

“Paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tutur Rahmat.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengungkapkan adanya alasan dari Partai Prima yang mengalami kendala saat mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mereka menyebut Sipol kerap eror dan down.

Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan PKP, Perintahkan KPU Beri Kesempatan Sampaikan Perbaikan Syarat Administrasi

Meskipun persoalan teknis yang diajukan Prima tidak dapat diterima tidak terbukti dan tidak beralasan, namun karena adanya ketidakpastian hukum akibat Sipol yang bermasalah, Bawaslu menyatakan KPU harus memberikan kesempatan kepada Prima untuk memperbaiki dokumen administrasi.

“Untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi pembiakan dengan didasarkan pada data dan persentase dan Sipol yang utuh dan tidak berubah-ubah,” ujar anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty.

Sementara, terkait Parsindo, Bawaslu menilai partai tersebut telah beritikad baik dengan mendatangi kantor KPU secara langsung guna memberikan dokumen terkait verifikasi administrasi beberapa menit sebelum batas waktu dinyatakan habis.

Sebelumnya, sebanyak lima partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi gagal menemui kesepakatan dengan KPU dalam tahap mediasi.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Republik Satu Laporkan KPU ke Bawaslu

Partai tersebut adalah PKP, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Republik.

Berdasarkan ketentuan, jika proses mediasi kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemui titik temu, maka sengketa akan dilanjutkan ke proses ajudikasi/peradilan di Bawaslu RI. 

Adapun KPU sebelumnya menyatakan hanya 9 parpol di DPR dan 9 parpol non parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Partai non parlemen yang dinyatakan lolos kemudian harus menjalani verifikasi faktual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com