Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Anggap Partai Republiku Telat Unggah Perbaikan Administrasi ke Sipol

Kompas.com - 28/10/2022, 20:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganggap Partai Republiku Indonesia terlambat dalam mengunggah perbaikan syarat administrasi ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

Ini yang menjadi alasan Partai Republiku Indonesia tidak lolos verifikasi administrasi partai peserta Pemilu 2024.

Dalam sidang sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tim kuasa hukum KPU RI membenarkan bahwa Partai Republiku sudah menyampaikan perbaikan pada 28 September 2022 pukul 23.26 WIB, beberapa menit sebelum masa perbaikan berakhir pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Sidang Sengketa Verifikasi Parpol, Partai Republiku Indonesia Klaim Sipol Mati Sebelum Perbaikan Administrasi Ditutup

Kehadiran ini pun dibuktikan dengan tanda terima yang diterbitkan KPU RI pada 29 September 2022 pukul 08.58 WIB.

Pihak KPU menyatakan, pemeriksaan kelengkapan dokumen perbaikan ini selesai pada 29 September 2022 pukul 11.00 WIB.

Tim kuasa hukum KPU RI lalu mengutip Pasal 141 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta Keputusan KPU RI Nomor 389 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan itu, partai politik diberi kesempatan menginput data perbaikan ke Sipol 1x24 jam sejak pemeriksaan dinyatakan selesai.

"Sampai 30 September 2022 pukul 10.30 WIB, progres pengisians Sipol yang dilakukan pemohon (Partai Republiku), setelah diberikan waktu perpanjangan 1x24 jam, baru 41 persen untuk kepengurusan, 38 persen untuk kantor, dan 0 persen untuk keanggotaan," demikian jawaban KPU RI yang dibacakan dalam sidang, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Partai Republiku dan Parsindo Lengkap

KPU RI mengeklaim telah menghubungi Partai Republiku untuk mengingatkan bahwa input Sipol akan berakhir.

Pada pukul 13.11 WIB, setelah masa input sudah lewat, menurut pihak KPU, tim helpdesk KPU RI juga menghubungi Partai Republiku untuk mengonfirmasi apakah mereka akan datang langsung, tetapi tidak ada respons.

KPU RI juga menjawab dalil permohonan Partai Republiku yang menuding Sipol mati pada 30 September 2022 pukul 11.00 WIB, menganggap seharusnya hidup sampai hari berganti.

Pihak KPU menyatakan, masa perbaikan administrasi hanya sampai 28 September 2022 pukul 23.59 WIB, dengan akses Sipol dibuka hingga 30 September 2022 pukul 11.00 sebagaimana uraian sebelumnya.

"Pemohon tidak menjelaskan dari siapa pemohon mendapatkan informasi terkait batas waktu Sipol pada 30 September 2022 jam 23.59," kata kuasa hukum KPU RI.

Baca juga: Datangi KPU, Partai Republiku Klaim Berkas Persyaratan Parpol Sudah Lengkap

Terhadap permohonan sengketa Partai Republiku, KPU RI menganggap hal tersebut kabur dan subyektif.

KPU meminta Bawaslu menolak permohonan PKP dan menerima eksepsi mereka, selain  menyatakan sah berita acara yang disengketakan PKP serta menyatakan mereka telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com