JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri ingin maju calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya jika sudah mendapatkan izin dari presiden.
Menurut Dasco, secara etika, seorang menteri memang harus izin terlebih dahulu kepada presiden ketika hendak maju Pilpres.
"Yang pertama menteri itu memang adalah pembantu presiden, sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti memang selayaknya minta izin kepada presiden," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Dasco mengatakan, dengan putusan MK tersebut, maka tidak akan mengganggu langkah menteri menuju pencapresan.
Baca juga: Putusan MK: Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, tetapi Harus Dapat Izin Presiden
Namun, ia mengingatkan bahwa menteri itu harus mendapatkan izin dahulu dari presiden.
"Kami sambut baik putusan MK, di mana menteri-menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu, tentunya dengan seizin presiden," katanya.
Di sisi lain, Dasco menilai bahwa kampanye politik dari menteri itu tidak akan mengganggu kerja di pemerintahan.
Menurutnya, hal ini karena peraturan masa kampanye yang sudah diketok palu, yakni hanya tiga bulan dan tidak dilakukan setiap hari secara fisik.
"Ada sebagian fisik, ada sebagian virtual, dan ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja. Sehingga, menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya proses proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Baca juga: Kepada Erick Thohir, Arsul Sani: Kalau Ada Reshuffle, Tolong PPP Tambah Wakil Menteri
Diberitakan sebelumnya, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya.
Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Berikut isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."
Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan tersebut.
Anwar Usman menjelaskan, menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres. Akan tetapi, mereka harus mendapat izin dari Presiden.
Baca juga: Putusan MK: Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, tetapi Harus Dapat Izin Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.