JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu kandung Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengingatkan hanya Tuhan yang berhak mencabut anaknya.
Hal ini disampaikan Rosti di hadapan Ferdy Sambo dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
“Hanya Tuhan yang berhak pada nyawa anak (Brigadir J), tapi ini atasannya sendiri, komandannya sendiri tidak bisa melindungi, dan teganya menghabisi nyawa anakku dengan sadis,” ujar Rosti.
Dalam keterangannya, Rosti mengungkapkan bahwa Brigadir J selalu menuruti nasihat dan saran yang disampaikan olehnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Pejamkan Mata Saat Ibu Brigadir J Menangis Berikan Kesaksian
Ia menyampaikan nasihat dan saran ini tak lepas karena adanya hubungan yang teramat dekat antara Brigadir J dengan dirinya.
Oleh karena itu, Rosti meyakini bahwa Brigadir J sangatlah menghormati semua wanita.
Selain itu, Rosti juga mengaku hatinya sangatlah hancur ketika mendengar kabar bahwa anaknya dibunuh dalam keadaan tak berdaya.
“Hancur hati kami, Bu, mendengar anakku, di dalam keadaan sehat, mata terbuka, dengan keadaan sujud anakku dirampas nyawanya, selaku ciptaan Tuhan yang setahu kami memiliki iman berjaya,” ujarnya.
Baca juga: Ibu Brigadir J: Anakku Dihabisi, Nyawanya Dirampas Ferdy Sambo…
Diketahui, berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.16, Brigadir J tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya, Putri Candrawathi; serta Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Tiba di PN Jakarta Selatan, Ibu Brigadir J Ikatkan Kain Ulos di Kepala
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.