JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.
Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Berikut isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."
Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan tersebut.
Anwar menjelaskan, menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres. Akan tetapi, mereka harus mendapat izin dari Presiden.
Baca juga: Kepada Erick Thohir, Arsul Sani: Kalau Ada Reshuffle, Tolong PPP Tambah Wakil Menteri
Berikut isi jawaban MK:
"Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," demikian jawaban Anwar Usman seperti dikutip dari laman resmi MK, Senin (31/10/2022).
"Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024 Konten Hoaks Semakin Masif, Pengamat: Dampaknya Mengaburkan Realitas
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperbolehkan sejumlah menteri di Kabinet Kerja untuk mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif 2019.
Meski demikian, Presiden Jokowi tidak mewajibkan mereka melepaskan jabatannya sebagai menteri. Melainkan cukup mengajukan cuti saja ketika hendak kampanye di daerah pemilihannya masing-masing.
"Karena undang-undang mengatur hanya cukup dengan cuti saja," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Presiden, Selasa (17/7/2018).
Diketahui, huruf k Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat syarat pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca juga: KPU: Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 Berdasarkan Alamat di E-KTP
Namun demikian, syarat itu hanya berlaku bagi kepala daerah aktif, wakil kepala daerah aktif, ASN, TNI, Polri, karyawan/pejabat BUMN dan karyawan atau pejabat BUMD.
Tidak ada klausul bahwa seorang menteri yang hendak maju jadi calon legistlatif (caleg) mesti mengundurkan diri.
Pramono yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan tersebut yakin pemilihan tidak mesti mengundurkan diri itu tidak akan mempengaruhi kinerja sang menteri.
"Apalagi sekarang sudah memasuki pekerjaan yang di akhir dari pemerintahan ini satu tahun ke depan, sehingga performance itu malah harus ditingkatkan lebih baik," ujar Pramono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.