Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Dalami Dugaan Kelalaian dan Kesengajaan Produsen Ubah Bahan Baku Obat Sirup

Kompas.com - 31/10/2022, 16:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBareskrim Polri mendalami dugaan kelalaian hingga kesengajaan produsen obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Pendalaman itu dilakukan menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga mengonsumsi obat sirup yang mengandung cemaran dua zat tersebut.

“Terkait apakah ada kelalaian, ada kesengajaan, kemudian kami juga bukan hanya sekadar pada produk obat. Tapi kami juga akan mengembangkan pada bahan baku yang digunakan, bahan baku yang digunakan itu dari mana saja apakah diimpor, apa diproduk dalam negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto dalam tayangan Youtube Badan POM RI, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Cari Pelaku, Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut

Adapun dua perusahaan yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries diduga memproduksi obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG dari zat pelarut tambahan.

Setiap hal terkait produksi obat sirup dari dua perusahaan itu akan didalami, mulai dari izin edar hingga pelaksanaan produksi.

“Nanti kita akan kembangkan bersama bahkan mungkin apakah di situ sudah ada izin edar, kita akan melihat, kita akan mendalami, prapoduksi (hingga) pelaksanaan produksi,” kata dia.

Pipit menegaskan, Polri tentunya akan melakukan penegakan hukum secara transparan dan objektif.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kasus gagal ginjal akut ini bukan hanya menjadi masalah bagi sejumlah instansi seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), atau Polri saja.

Baca juga: BPOM Sebut Cemaran EG Flurin DMP Sirup Hampir 100 Kali Lebihi Ambang Batas Aman

Melainkan, kejadian ini adalah masalah bersama yang harus segera dituntaskan demi kebaikan bersama.

“Masalah berasama ya, agar ini bisa diselesaikan, (dan) masyarakat mendapatkan kepastian obat-obat mana yang layak dikonsumsi dan mana yang tidak aman dikonsumsi dan sesegera mungkin mampu memberikan pencegahan agar ini tidak terulang kembali,” ucap Pipit.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya melaporkan, kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak telah mencapai 269 kasus per 26 Oktober 2022.

Baca juga: BPOM Sebut Universal Pharmaceutical dan Yarindo Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Dari jumlah tersebut, 73 orang masih menjalani perawatan, 157 orang meninggal dunia, dan 39 pasien sembuh.

Menteri Kesehatan (Menkes) Indonesia Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan kemungkinan besar penyebab utama kasus gagal ginjal akut disebabkan karena obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG dengan konsentrasi yaang melebihi ambang batas aman.

"Penyebabnya kita sudah hampir kemungkinan besar ya, kemungkinannya tinggi sekali itu disebabkan oleh obat (sirup)," ujar Budi di GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Baca juga: BPOM Ungkap 2 Produsen Obat Sirup Ini Ubah Bahan Baku Tanpa Melapor

Adapun pemerintah juga telah menarik sejumlah obat sirup dari masyarakat. Obat tersebut adalah Termorex Sirup (obat demam) Produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) Produksi PT Yarindo Farmatama.

Lalu, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) Produksi Universal Pharmaceutical Industries, Unibebi Demam Sirup (obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dan Unibebi Demam Drops (obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com