JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (DEG) dan dietilen glikol (DEG) terancam pidana.
Pidana itu mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Adapun dua industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi.
Baca juga: BPOM Ungkap 2 Produsen Obat Sirup Ini Ubah Bahan Baku Tanpa Melapor
Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
"Diduga telah terjadi tindak pidana mengacu pada UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," kata Penny dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).
Penny mengungkapkan, BPOM telah melakukan respon cepat dan melakukan kegiatan pengawasan sampling dan pemeriksaan terhadap kedua industri tersebut.
Hasil pemeriksaan mendapati adanya produksi sirup obat dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
BPOM pun menemukan bukti bahwa industri tersebut telah melakukan perubahan bahan baku etilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yamg harusnya dilakukan oleh para produsen sesuai dengan ketentuan BPOM.
"Serta apabila ada perubahan (bahan baku obat) harus melaporkan perubahan tersebut kepada BPOM," ucap Penny.
Baca juga: Polri Sebut Dua Perusahaan Farmasi Disegel BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
BPOM pun sudah memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin edar maupun produksi obat dalam sediaan oral dan cairan.
"Diberikan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan. Selanjutnya pencabutan sertifikat CPOB (Cara Produksi Obat yang Baik) untuk pasca produksi cairan oral," jelas Penny.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.