Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Gali Motif Pembunuhan Brigadir J, Minta Susi ART Ferdy Sambo Dihadirkan Tiap Sidang

Kompas.com - 31/10/2022, 16:32 WIB
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam setiap persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut hakim, keterangan Susi dibutuhkan untuk mengetahui motif pembunuhan terhadap Yosua.

"Saya harap (saksi Susi) ini dihadirkan terus di ruang persidangan, kami mau menggali motifnya," kata hakim anggota, Morgan Simanjuntak, dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Baca juga: 2 Kali Hakim Peringatkan Susi ART Ferdy Sambo agar Berkata Jujur di Pengadilan

Tak hanya itu, menurut hakim, pihaknya ingin Susi hadir dalam setiap sidang lantaran ART Sambo dan Putri itu juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Hakim menilai, sejumlah keterangan Susi dalam persidangan tak sesuai dengan pengakuan yang dahulu dia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang," ucap Hakim Morgan.

Dalam persidangan, hakim berulang kali mengingatkan Susi untuk berkata jujur. Hakim juga menyebut Susi banyak berbohong dan mengarang cerita.

Baca juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Proses Hukum Susi ART Ferdy Sambo karena Kesaksian Palsu

Saking geregetannya, hakim mengancam akan mempertimbangkan proses hukum terhadap Susi jika dia tak mau jujur dan berbelit-belit dalam persidangan.

"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa.

Adapun dalam persidangan kali ini Susi memberikan keterangan soal sejumlah hal, salah satunya soal peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Yosua.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau. Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Jaksa Curiga Kesaksian Susi Dikendalikan Jarak Jauh lewat “Handsfree”

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com