JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencekalan terhadap enam orang terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, enam orang tersebut terdiri dari Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron dan sejumlah kepala dinasnya.
Terkait hal ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang mereka bepergian ke luar negeri.
"KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Lelang Jabatan di Bangkalan
Menurut Ali, enam orang tersebut akan dicekal selama enam bulan ke depan, yakni hingga bulan April 2023. KPK akan meminta perpanjangan cekal jika memang hal tersebut dibutuhkan.
KPK berharap enam oranv tersebut bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron, Tak Hanya Lelang Jabatan
Ali mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan kepala daerah dan sejumlah anak buahnya.
Informasi status tersangka dugaan lelang suap jual beli jabatan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menyebut kemungkinan dugaan korupsi yang ditemukan bukan hanya suap lelang jual beli jabatan.
“Oh, sebetulnya enggak hanya lelang jabatan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.