Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Nilai DPR Arogan karena Berhentikan Hakim MK Aswanto

Kompas.com - 27/10/2022, 17:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan arogansinya dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 pada Agustus-Oktober 2022.

Menurut peneliti Formappi Taryono, arogansi lembaga wakil rakyat itu tercermin dari sikap DPR yang secara sepihak memberhentikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.

"Dari masa sidang-masa sidang sebelumnya, DPR sudah menunjukkan tindakan-tindakan yang arogan terhadap mitra kerjanya, baik berupa pengusiran maupun sikap emosional. Kini DPR telah bertindak lebih jauh lagi, yakni melanggar konstitusi dan UU terkait pemberhentian hakim konstitusi," kata Taryono dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Dilaporkan ke Ombudsman karena Berhentikan Hakim MK Aswanto, Pimpinan DPR Buka Suara

Taryono mengatakan, tugas DPR hanyalah mengajukan calon hakim konstitusi, bukan memberhentikannya.

Ia mengingatkan, seorang hakim konstitusi diberhentikan hanya karena alasan meninggal dunia, habis masa jabatannya atau telah berumur 70 tahun, melakukan tindak pidana, sakit, dan mangkir dari tugas-tugasnya.

"Sayangnya, tidak ada mekanisme untuk menghukum DPR jika melanggar konstitusi dan UU, berbeda dengan Presiden yang bisa di-impeach sesuai peraturan perundang-undangan," kata Taryono.

Di samping itu, Taryono mempersoalkan alasan DPR memberhentikan Aswanto karena banyak produk undang-undang buatan DPR yang dibatalkan olehnya.

Ia juga mengkritik pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang mengibaratkan DPR sebagai pemilik perusahaan, sedangkan hakim MK adalah direksi yang harus mengambil kebijakan sesuai arahan pemilik.

"Jika jalan pikiran seperti itu diikuti maka Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai pesuruhnya DPR," ujar Taryono.

Baca juga: Pimpinan DPR Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pemberhentian Hakim MK Aswanto

Selain soal pemberhentian Aswanto, Formappi menilai, DPR juga menginjak-injak independensi lembaga lain ketika menetapkan Atnika Nova Sudiro sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ketua dan wakil ketua Komnas HAM dipilih dari dan oleh anggota, bukan oleh DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com