JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan arogansinya dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 pada Agustus-Oktober 2022.
Menurut peneliti Formappi Taryono, arogansi lembaga wakil rakyat itu tercermin dari sikap DPR yang secara sepihak memberhentikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.
"Dari masa sidang-masa sidang sebelumnya, DPR sudah menunjukkan tindakan-tindakan yang arogan terhadap mitra kerjanya, baik berupa pengusiran maupun sikap emosional. Kini DPR telah bertindak lebih jauh lagi, yakni melanggar konstitusi dan UU terkait pemberhentian hakim konstitusi," kata Taryono dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Dilaporkan ke Ombudsman karena Berhentikan Hakim MK Aswanto, Pimpinan DPR Buka Suara
Taryono mengatakan, tugas DPR hanyalah mengajukan calon hakim konstitusi, bukan memberhentikannya.
Ia mengingatkan, seorang hakim konstitusi diberhentikan hanya karena alasan meninggal dunia, habis masa jabatannya atau telah berumur 70 tahun, melakukan tindak pidana, sakit, dan mangkir dari tugas-tugasnya.
"Sayangnya, tidak ada mekanisme untuk menghukum DPR jika melanggar konstitusi dan UU, berbeda dengan Presiden yang bisa di-impeach sesuai peraturan perundang-undangan," kata Taryono.
Di samping itu, Taryono mempersoalkan alasan DPR memberhentikan Aswanto karena banyak produk undang-undang buatan DPR yang dibatalkan olehnya.
Ia juga mengkritik pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang mengibaratkan DPR sebagai pemilik perusahaan, sedangkan hakim MK adalah direksi yang harus mengambil kebijakan sesuai arahan pemilik.
"Jika jalan pikiran seperti itu diikuti maka Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai pesuruhnya DPR," ujar Taryono.
Baca juga: Pimpinan DPR Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pemberhentian Hakim MK Aswanto
Selain soal pemberhentian Aswanto, Formappi menilai, DPR juga menginjak-injak independensi lembaga lain ketika menetapkan Atnika Nova Sudiro sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ketua dan wakil ketua Komnas HAM dipilih dari dan oleh anggota, bukan oleh DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.