Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/10/2022, 16:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah pada 24 Oktober 2022.

Dilansir dari lembaran salinan Perpres yang diunggah di laman resmi JDIH Sekretariat Negara pada Kamis (27/10/2022), aturan ini disusun untuk memastikan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah (CPP) yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada BUMN.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 125/2022, Tetapkan 11 Bahan Pangan yang Dikelola Pemerintah

Dalam Keppres ini, ditetapkan 11 jenis bahan pangan yang termasuk dalam golongan CPP.

Kesebelas jenis pangan yang dimaksud yakni beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Adapun berdasarkan Keppres ini, yang dimaksud dengan CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.

CPP berupa pangan pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Kemudian, penyelenggaraan CPP atas jenis pangan pokok tertentu tersebut dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis bahan pangan tertentu, yakni beras, jagung, dan kedelai.

Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.

Baca juga: Dilema Posisi Bulog dan BUMN Pangan di Tengah Menipisnya Cadangan Beras Nasional

Penyelenggaraan CPP dapat dilakukan lewat pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bahan pokok tertentu.

Sumber dana yang digunakan untuk pengadaan CPP berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keppres ini pun mengatur soal pengadaan CPP yang diprioritaskan melalui pembelian stok dalam negeri, termasuk dari persediaan BULOG dan BUMN pangan.

Sementara itu, jika pengadaan CPP dari dalam negeri tidak mencukupi maka bisa dilakukan dengan pengadaan dari luar negeri.

Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com