Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa 22 Saksi, Dalami Dugaan Aliran Dana Bupati Pemalang

Kompas.com - 27/10/2022, 16:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana melalui sejumlah orang yang diterima tersangka suap jual beli jabatan sekaligus Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, penyidik KPK tengah mengusut dugaan sejumlah uang yang diterima Mukti.

“(Didalami) terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAW,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: KPK Dalami Peran Bupati Pemalang Memilih Pejabat Sesuai Besaran Suap yang Diberikan

Selain itu, penyidik juga telah menelisik aliran sejumlah uang kepada beberapa orang. Uang tersebut diduga bersumber dari Mukti Agung Wibowo yang disalurkan melalui orang kepercayaannya.

Terkait dua hal ini, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi, mulai dari anggota DPRD, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, dan saksi lain yang didominasi pegawai negeri sipil (PNS).

“Termasuk aliran uang ke berbagai pihak melalui beberapa orang kepercayaan dari tersangka dimaksud,” ujar Ipi.

Adapun 22 saksi tersebut adalah, anggota DPRD Pemalang Fahmi Hakim; Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang, Aris Munandar; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang, Mubarak Ahmad.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Kepala SMPN

Kemudian, PNS sekaligus koordinator wilayah kecamatan (KWK) Pemalang Supriyono; PNS dan KWK Petarukan Nurhadi; PNS dan KWK Bodeh Kartono; serta PNS dan KWK Pulosari Ari Gunawan.

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemalang Suharto; Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemalang Bagus Sutopo; Camat Moga, Umroni; dan Kepala Bagian Umum Setda Pemalang Tito Suharto.

Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial KBPP Pemalang Supadi; Kepala Seksi Penunjang Medis dan Non Medis RSUD Pemalang Supriyono; Camat Petarukan, Andri Adi; Camat Bodeh, Mulyanto; Sekretaris Kecamatan Moga, Yudia Laksono; PNS Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah wasis Winarto, dan pihak swasta Hanif Fahrudin.

“(Pemeriksaan) bertempat di Polres Pemalang,” tutur Ipi.

Kemudian, PNS KWK Ulujami Nursidik; PNS KWK Belik Raharjo Bambang Nuriyanto; dan pihak swasta Kathlin Ikaliana.

Ketiga saksi ini menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.

Diketahui, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diamankan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor Semarang

Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dan dari pihak swasta. Setelah dilakukan gelar perkara, Mukti ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap.

Saat ini, para tersangka pemberi suap segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Pada saat yang bersamaan, penyidik masih mengusut dugaan aliran dana yang terkait Mukti Agung Wibowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com