JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana melalui sejumlah orang yang diterima tersangka suap jual beli jabatan sekaligus Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, penyidik KPK tengah mengusut dugaan sejumlah uang yang diterima Mukti.
“(Didalami) terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAW,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: KPK Dalami Peran Bupati Pemalang Memilih Pejabat Sesuai Besaran Suap yang Diberikan
Selain itu, penyidik juga telah menelisik aliran sejumlah uang kepada beberapa orang. Uang tersebut diduga bersumber dari Mukti Agung Wibowo yang disalurkan melalui orang kepercayaannya.
Terkait dua hal ini, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi, mulai dari anggota DPRD, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, dan saksi lain yang didominasi pegawai negeri sipil (PNS).
“Termasuk aliran uang ke berbagai pihak melalui beberapa orang kepercayaan dari tersangka dimaksud,” ujar Ipi.
Adapun 22 saksi tersebut adalah, anggota DPRD Pemalang Fahmi Hakim; Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang, Aris Munandar; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang, Mubarak Ahmad.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Kepala SMPN
Kemudian, PNS sekaligus koordinator wilayah kecamatan (KWK) Pemalang Supriyono; PNS dan KWK Petarukan Nurhadi; PNS dan KWK Bodeh Kartono; serta PNS dan KWK Pulosari Ari Gunawan.
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemalang Suharto; Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemalang Bagus Sutopo; Camat Moga, Umroni; dan Kepala Bagian Umum Setda Pemalang Tito Suharto.
Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial KBPP Pemalang Supadi; Kepala Seksi Penunjang Medis dan Non Medis RSUD Pemalang Supriyono; Camat Petarukan, Andri Adi; Camat Bodeh, Mulyanto; Sekretaris Kecamatan Moga, Yudia Laksono; PNS Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah wasis Winarto, dan pihak swasta Hanif Fahrudin.
“(Pemeriksaan) bertempat di Polres Pemalang,” tutur Ipi.
Kemudian, PNS KWK Ulujami Nursidik; PNS KWK Belik Raharjo Bambang Nuriyanto; dan pihak swasta Kathlin Ikaliana.
Ketiga saksi ini menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.
Diketahui, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diamankan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor Semarang
Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dan dari pihak swasta. Setelah dilakukan gelar perkara, Mukti ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap.
Saat ini, para tersangka pemberi suap segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Pada saat yang bersamaan, penyidik masih mengusut dugaan aliran dana yang terkait Mukti Agung Wibowo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.