Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Kasih Vera dan Brigadir J Kandas karena Sang Kekasih Dibunuh

Kompas.com - 26/10/2022, 07:32 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Vera Maretha Simanjuntak kandas.

Padahal, keduanya berencana untuk menikah di tahun 2023. Namun, rencana indah itu tidak akan terwujud karena Yosua meninggal pada 8 Juli 2022.

Brigadir J meregang nyawa usai ditembak rekannya sendiri, sesama ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E.

Vera menceritakan banyak hal terkait hubungannya dengan Brigadir J yang telah terjalin selama 8 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Termasuk, komunikasi keduanya beberapa menit sebelum Brigadir J meninggal di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, Vera hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer.

Baca juga: Ketika Richard Eliezer Bersimpuh dan Menangis di Kaki Orangtua Brigadir J...

Merantau untuk penuhi mahar

Vera mengungkapkan, Yosua memilih untuk mengadu nasib di Jakarta sebagai ajudan Sambo pada 2019 lalu.

Kepada Vera, Yosua mengaku ingin berjuang di Ibu Kota untuk mengumpulkan uang demi mahar yang harus ditanggungnya saat menikahi Vera.

“Korban sempat cerita kenapa mau ke Jakarta?” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

“Abang itu ngomong sama saya ini demi, kalau orang batak bilang, demi sinamot (mahar),” jawab Vera.

Minta Vera cari pasangan baru

Dalam kesaksiannya, Vera mengaku sempat berkomunikasi melalui video call bersama Yosua Pada 21 Juni 2022.

Kala itu, Brigadir J mengeluh tengah terlibat masalah. Tetapi, ia enggan menceritakan persoalan itu pada keluarganya.

“Enggak lah dik, biarlah abang yang nanggung ini,” kata Vera mengingat kembali perkataan Yosua saat itu.

Baca juga: Vera Simanjuntak Sebut Brigadir J Enggan Ungkap Masalahnya: Biarlah Abang yang Nanggung Ini

Vera pun tak diberi tahu secara rinci apa persoalan yang dihadapi Yosua.

Sebaliknya, Brigadir J malah meminta Vera membuka kemungkinan untuk bersama orang lain.

“Kenapa kamu masih nunggu abang dik? Bukalah hatimu untuk laki-laki lain. Nanti kau punya anak, kalian bahagia, abang biarlah sendiri,” ungkap Vera menirukan pernyataan Yosua.

Pada perbincangan itu, menurut Vera, Brigadir J menangis hingga mengalami sesak nafas.

Namun, ia menahan Vera yang hendak menghubungi adik kandungnya, Mahareza Rizky untuk mengirimkan obat.

Baca juga: Menangis Saat Ceritakan Video Call Yosua, Vera: Dia Bilang Abang Ada Masalah, Dik...

Komunikasi terakhir

Sore hari, pukul 16.31 WIB, 8 Juli 2022, Vera mendapatkan empat panggilan telepon tak terjawab dari Yosua.

Ia mengaku tak sempat mengangkat panggilan itu karena tengah berada di luar rumah untuk membeli sejumlah kebutuhan.

Sesampainya di rumah, Vera mencoba menghubungi Brigadir J tetapi tak terangkat.

Ia lantas mengirim pesan singkat yang hanya dibaca, tanpa dibalas oleh Brigadir J.

Tak menyerah, Vera kemudian menghubungi Yosua sekitar pukul 16.31 WIB dan diangkat.

Baca juga: Kesaksian Vera, Yosua Sempat Telepon dan Cerita Dituduh Buat Putri Candrawathi Sakit

Namun, percakapan keduanya amat singkat karena Brigadir J berjanji untuk memberi kabar setelahnya.

“Kenapa bang?,” tanya Vera.

“Maaf dik, nanti abang kabari lagi,” ucap Yosua saat itu.

Janji Brigadir J untuk menghubungi Vera tak terealisasi. Sebab, dua peluru di dada dan kepala telah membuatnya meregang nyawa.

Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga meninggal antara pukul 17.12 hingga 17.17 WIB.

Berdasarkan keterangan Richard Eliezer, tembakan pertama dilakukannya atas perintah Sambo.

Sedangkan peluru yang bersarang di kepala Yosua berasal dari tembakan Ferdy Sambo.

Saat ini, Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Kelimanya dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: 5 Kesaksian Vera Kekasih Brigadir J: dari Pengakuan Terbelit Masalah hingga Percakapan Terakhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com