JAKARTA, KOMPAS.com - Ada momen tak terduga pada sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang digelar pada Selasa (25/10/2022).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak keluarga Brigadir J itu dimulai dengan keharuan setelah Richard Eliezer menghampiri dan berlutut di kaki orangtua Brigadir J.
Diketahui, kedua orangtua Brigadir J dihadirkan untuk bersaksi bersama 10 orang anggota keluarga lainnya dalam sidang.
Momen Richard Eliezer menghampiri orangtua Brigadi J terjadi di awal persidangan saat jaksa memanggil seluruh saksi yang dihadirkan untuk diperiksa identitas dan diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian.
Baca juga: Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J, Kuasa Hukum: Keinginan Sendiri dan Spontan
Saat itu, Richard Eliezer tampak menghampiri kedua orangtua Brigadir J dari kursinya sebagai terdakwa. Ia lantas berlutut sambil menyalami kedua orangtua Brigadir J.
Tampak Ibu Brigadir J mengangguk merespons sikap Ricahrd. Sementara ayah Brigadir J mengelus-elus kepala Richard Eliezer.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya berlutut dan sungkem di hadapan ibunda Yosua atas keinginannya sendiri.
Ronny juga mengatakan, peristiwa Bharada E menghampiri orangtua Brigadir J terjadi secara spontan tanpa direncanakan sebelumnya.
"(Peristiwa itu) keinginan sendiri. Pasca-dia mengaku apa yang terjadi, kemudian yang tembak menembak tetapi penambahan, dia tulis surat. Kemudian, kemarin dia bacakan permohonan maaf. Dan hari ini, secara spontan sebelum sidang, dia sudah samperin (ibu Yosua)," kata Ronny ditemui di PN Jakarta Selatan usai sidang, Selasa.
Baca juga: Sambil Menangis, Kedua Orangtua Brigadir J Minta Bharada E Jujur
Ronny kemudian menegaskan bahwa Richard Eliezer mengakui kesalahannya telah menembak Brigadir J.
Menurutnya, Eliezer juga telah siap menerima segala putusan dari majelis hakim dalam persidangan atas perbuatannya.
"Ini anak masih muda umur 24, bebannya sangat berat untuk Richard," ujar Ronny.
Sementara itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkapkan pernyataan Richard Eliezer saat bersimpuh di hadapannya.
Menurut Samuel, Eliezer menyampaikan kesiapannya untuk memberikan kesaksian jujur dalam persidangan.
“Dia akan mengakui (kesalahannya), sejujur-jujurnya,” ucap Samuel ditemui usai persidangan.
Baca juga: Apa yang Dibilang Bharada E saat Sungkeman? Ayah Brigadir J: Dia Mau Mengaku Sejujur-jujurnya
Samuel lantas mengatakan, keluarga Yosua juga mengapresiasi sikap Eliezer dan telah memaafkan apa yang diperbuat terhadap anaknya.
“Ya sebagai umat beragama, tentu mengikuti ajaran kita masing-masing, (keluarga) memaafkan,” kata Samuel
Sebelum sidang berakhir, Richard Eliezer sempat menyampaikan beberapa hal dalam persidangan.
Polisi dengan pangkat Bhayangkara Dua itu menegaskan bahwa dirinya akan memberi kesaksian secara jujur dan membela Brigadir J.
Ia juga tak percaya dengan kesaksian pihak lain yang mengatakan Yosua telah melakukan pelecehan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Saya siap membela Bang Yos untuk terakhir kalinya. Karena saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan,” kata Elizer dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Siap Bela Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Yakin Bang Yos Lakukan Pelecehan
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Richard Eliezer dan empat orang yang terlibat didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J, Kuasa Hukum: Keinginan Sendiri dan Spontan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.