Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/10/2022, 15:35 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Maretha Simanjuntak, menangis ketika menceritakan percakapannya bersama Yosua.

Hal itu disampaikannya sebagai saksi dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Suara Vera parau dan tampak mengusap air mata saat menyampaikan isi percakapan melalui video call bersama Yosua, 21 Juni 2022.

“Abang ada masalah, Dik. Tapi, Abang enggak bisa ceritain masalah ini ke Mamak, Bapak, Dek Reza,” sebut Yosua, seperti disampaikan Vera dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Sidang Bharada Richard, Saksi: Jenazah Yosua Dijaga Propam, Dilarang Dibuka Saat Tiba di Jambi

“Ceritalah, Bang, jangan dipendam sendiri,” jawab Vera.

Akan tetapi, Yosua bersikeras tak mau menyampaikan persoalan yang tengah dihadapinya.

“Biarlah Abang yang nanggung ini,” ungkap Yosua kala itu.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kemudian menggali keterangan Vera.

Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J

Ia bertanya apakah Vera bertanya lebih lanjut untuk mendapatkan jawaban yang jelas soal masalah yang dialami Yosua.

Bukannya menjawab, lanjut Vera, Yosua justru bertanya kembali soal kesungguhannya ingin menikah dengan ajudan Ferdy Sambo itu.

“Kenapa kamu masih nunggu Abang, Dik? Bukalah hatimu untuk laki-laki lain. Nanti kau punya anak, kalian bahagia, Abang biarlah sendiri,” ungkap Vera menirukan pernyataan Yosua.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Kamaruddin Sebut Putri Ikut Tembak Yosua Pakai Senjata Jerman

Adapun Yosua kemudian meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia diduga meninggal karena tembakan Bharada E atas perintah Sambo.

Terdapat lima terdakwa dalam perkara ini, yaitu Bharada E, Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke