Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vera Simanjuntak Sebut Brigadir J Enggan Ungkap Masalahnya: Biarlah Abang yang Nanggung Ini

Kompas.com - 25/10/2022, 16:31 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut enggan ceritakan masalah yang tengah dihadapinya kepada keluarga.

Hal itu diungkap kekasih Yosua, Vera Maretha Simanjuntak dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa (25/10/2022).

Vera menjelaskan percakapan bersama Yosua itu terjadi 21 Juni 2022 melalui video call.

Baca juga: Adik Brigadir J Sempat Digeledah Deden Ajudan Sambo di Rumah Saguling

“Saya bertanya, ceritalah bang, jangan dipendam sendiri,” ujar Vera.

“Enggak lah dik, biarlah abang yang nanggung ini,” jawab Yosua seperti diceritakan Vera.

Ia terus mendesak Yosua untuk menceritakan persoalannya. Namun Yosua tetap kekeh untuk menyimpan persoalannya sendiri.

Sebaliknya, Yosua malah meminta Vera untuk memikirkan ulang keputusannya untuk menikah dengan dirinya.

Baca juga: Bharada E Sampaikan Belasungkawa, Ini Respons Kekasih dan Adik Brigadir J

Sambil menitikan air mata, Vera mengatakan Yosua memintanya membuka diri untuk orang lain.

“Kenapa kamu masih nunggu abang dik? Bukalah hatimu untuk laki-laki lain. Nanti kau punya anak, kalian bahagia, abang biarlah sendiri,” ungkap Vera menyampaikan pernyataan Yosua.

Setelah menyebutkan hal itu, Yosua lantas menangis hingga dadanya sesak.

Vera menawarkan untuk menghubungi adik Yosua, Mahareza Rizky yang juga menjadi polisi dan bertugas di Jakarta.

Tapi Yosua menolaknya, dan mengakhiri video call dengan Vera.

Baca juga: Suara Parau dan Air Mata Adik Brigadir J Saat Bersaksi di Sidang Pembunuhan Abangnya...

“Enggaklah dek abang tidur aja,” ucapnya.

Adapun Yosua meninggal pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E dan empat terdakwa lain diduga melakukan pembunuhan berencana.

Keempatnya adalah Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com