Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Berdalih Tak Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Dinilai Tetap Akan Dapat Hukuman Berat

Kompas.com - 21/10/2022, 12:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Albertina Ho menilai, apapun alasannya, terdakwa Ferdy Sambo tetap akan mendapatkan hukuman berat.

Adapun Ferdy Sambo didakwa sebagai orang yang memerintahkan pembunuhan berencana terhadap ajudannya yakni Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Tidak menjadi alasan kalau dia tidak melakukan sesuatu (penembakan) untuk melepaskan dia dari tanggung jawab itu (hukuman berat),” kata Albertina di acara ROSI di Kompas TV, Kamis (20/10/2022) malam.

Baca juga: Menanti Data Penting Buku Hitam Ferdy Sambo Terungkap dalam Sidang

Albertina juga berpandangan, hukuman bagi Ferdy Sambo tidak mungkin ringan. Sebab, Sambo merupakan orang yang merencakan eksekusi tersebut.

Lebih lanjut, ia juga menilai, justru ada kemungkinan ekskutor penembakan bisa tidak terkena pidana.

“Kalau bagi saya itu tidak mungkin (hukuman Sambo dikurangi), karena begini, kalau tadi Mba Rosi katakan dia menyuruh melakukan, bahkan kalau di dalam teori hukum pidana itu orang yang menyuruh melakukan itu, orang yang melakukan itu sebenernya tidak dipidana. Justru yang menyuruh melakukan itu yang dipidana,” ucap Albertina.

Kendati demikian, menurutnya, tetap ada sejumlah pertimbangan tertentu untuk bisa membuat orang yang menjadi ekskutor pembunuhan berencana tidak terjerat pidana.

Baca juga: BERITA FOTO: Jaksa Tolak saat Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Minta Bebas

“Tapi untuk orang yang melakukan itu tidak dipidana kita juga harus melihat, dia melakukan itu dalam keadaan apa,” ucap dia.

Intinya, kata Albertina, orang yang menyuruh atau merencakan pembunuhan berencana pasti akan mendapat hukuman berat.

Ia menyebut, semua hal nantinya akan terungkap dan digali lebih dalam oleh hakim dalam persidangan.

“Jadi kalau dengan teori seperti ini, dengan hukum pidana mengatur seperti ini, berarti kan otaknya ini tidak mungkin kan tidak dihukum,” tutur dia.

Baca juga: Terkait Kasus Sambo dan Teddy Minahasa, Agum Gumelar: Jangan Kita Bertepuk Tangan di Atas Keprihatinan Satu Angkatan

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Jaksa menyebut, mulanya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di lantai satu ruang tengah rumah dinasnya.

Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Setelahnya, Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Bharada E Disebut Lihat Wajah Bripka RR Pucat Usai Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Mengetahui Yosua masih bernyawa, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan meninggal dunia.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

Atas dakwaan terhadap Ferdy Sambo, tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsi, JPU dinilai tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya.

Pihak pengacara Sambo bahkan menilai JPU sudah memutarbalikan fakta dalam menguraikan surat dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com