JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf, telah menyatakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaannya masing-masing pekan ini.
Dalam eksepsi, ada sejumlah permohonan yang mereka harap bisa dikabulkan oleh majelis hakim. Salah satunya adalah keempat terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tahanan.
Mendengar eksepsi dari masing-masing terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan mereka langsung merespons dengan memberi tanggapan terhadap nota keberatan tersebut pada Kamis (20/10/2022).
Baca juga: BERITA FOTO: Kuat Maruf Minta Hakim Bebaskan dari Dakwaan Pembunuhan
Khusus untuk Kuat dan Ricky, jaksa memohon kepada majelis hakim agar diberikan waktu selama beberapa jam untuk menyusun tanggapan terhadap eksepsi yang baru dibacakan pada Kamis.
Sementara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah membacakan eksepsi mereka pada Senin (17/10/2022). Jaksa baru memberi tanggapan kemarin.
Setelah selesai menyusun tanggapan, jaksa membacakan tanggapan mereka terhadap Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang disidang secara terpisah.
Baca juga: BERITA FOTO: Pakai Batik, Sambo Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan
Hasilnya, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh isi nota keberatan keempat terdakwa. Jaksa ingin mereka tetap berada di dalam tahanan.
Penolakan jaksa
Dalam pembacaan tanggapan eksepsi masing-masing terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan penolakan yang isinya kurang lebih sama. Pada intinya, jaksa menolak permohonan mereka yang meminta dibebaskan.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Walhasil, jaksa memohon kepada majelis hakim agar persidangan dakwaan mereka tetap dilanjutkan.
Agenda selanjutnya, jaksa akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap masing-masing terdakwa.
Baca juga: Soal Buku Hitam Ferdy Sambo, Pengacara Sebut Sambo Siap Buka jika Dibutuhkan
“Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan,” ucap jaksa dalam persidangan lain.
"Tidak akan pernah menang melawan kebenaran"
Dalam pembacaan tanggapan eksepsi Kuat Ma'ruf, jaksa mengucapkan sebuah kalimat saat menutup pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan.
Setelah memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Kuat Maruf, jaksa memohon agar menutup tanggapan dengan sebuah kalimat.
Kalimat tersebut ditujukan kepada seluruh hadirin khususnya kepada terdakwa Kuat Maruf yang sedang duduk di kursi pesakitan.
"Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran," ujar jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menyebut, kalimat itu diucapkan oleh Oliver Wendell Holmes, jr yang merupakan tokoh hakim pengadilan tinggi di Amerika Serikat.
(Penulis Adhyasta Dirgantara | Editor Sabrina Asril)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.