Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2022, 08:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait pengedaran narkoba oleh pihak Kepolisian.

Keberatan dengan tudingan itu, Teddy pun menulis surat yang berisi kronologi versinya terkait kasus itu. Di situ, ia mengaku awalnya ditipu kemudian dituduh terlibat kasus pengedaran narkoba.

Bagaimana awal mula Teddy terjerat bisnis gelap peredaran narkoba ini? Apa pembelaan Teddy? Berikut rangkumannya:

Baca juga: Bela Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba, Henry Yosodiningrat: Tak Masuk Akal, Cuma Ratusan Juta Rupiah!

Awal mula penangkapan

Adapun keterlibatan Irjen Teddy bermula dari laporan masyarakat soal adanya kasus jaringan peredaran gelap narkoba.

Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi yang berpangkat Kompol, Bripka.

Setelah didalami polisi kembali menemukan keterlibatan seorang AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dari pendalaman terhadap Mantan Kapolres itu, polisi melakukan pendalaman dan ditemukan dugaan keterlibatan Teddy.

Baca juga: Selain Irjen Teddy Minahasa, Jaringan Gelap Narkoba Juga Diduga Seret Kapolsek hingga Eks Kapolres

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.

"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit dalam konferensi pers pada Jumat (15/10/2022).

Setelah Kapolri mengumumkan keterlibatan Teddy, pihak Polda Metro Jaya pun resmi mengumumkannya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Mengaku Pernah Keluarkan Uang Pribadi Rp 20 M untuk Tangkap Bandar Narkoba, tetapi Ditipu

Perintahkan bawahan

Polda Metro Jaya menduga Irjen Teddy memerintahkan anak buahnya, AKBP D, untuk mengambil barang bukti sabu di Mapolres Bukti Tinggi.

Namun, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan dugaan itu masih didalami.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu perintah dari bapak TM," ujar Mukti kepada wartawan, Jumat malam.

Baca juga: Teddy Minahasa Sempat Bilang Jangan Jadi Polisi jika Mau Kaya, Mahfud: Turuti Nasihatnya, Jangan Tiru Tingkahnya

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KPU Konfirmasi 2 Timses Usul Capres-Cawapres Datang Bersama Saat Debat, Sebut Tak Langgar PKPU

KPU Konfirmasi 2 Timses Usul Capres-Cawapres Datang Bersama Saat Debat, Sebut Tak Langgar PKPU

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Disebut Sangat Berduka atas Meninggalnya Doni Monardo

Wapres Ma'ruf Amin Disebut Sangat Berduka atas Meninggalnya Doni Monardo

Nasional
Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Doni Monardo, Ganjar: Sahabat Saya...

Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Doni Monardo, Ganjar: Sahabat Saya...

Nasional
Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Terima Kunjungan Abuya Muhtadi, Diwakili Yenny Wahid dan Andika Perkasa

TPN Ganjar-Mahfud Terima Kunjungan Abuya Muhtadi, Diwakili Yenny Wahid dan Andika Perkasa

Nasional
Prabowo Didoakan Jadi Presiden Ke-8 RI, Diharapkan Dapat Sejahterakan Rakyat

Prabowo Didoakan Jadi Presiden Ke-8 RI, Diharapkan Dapat Sejahterakan Rakyat

Nasional
Jenazah Doni Monardo Akan Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

Jenazah Doni Monardo Akan Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

Nasional
Jenazah Doni Monardo Disemayamkan di Mako Kopassus Cijantung Besok

Jenazah Doni Monardo Disemayamkan di Mako Kopassus Cijantung Besok

Nasional
Ganjar: Dunia Pendidikan Tak Hanya Ciptakan Tukang, tapi Harus Bangun Integritas

Ganjar: Dunia Pendidikan Tak Hanya Ciptakan Tukang, tapi Harus Bangun Integritas

Nasional
Obituari Doni Monardo, dari Kopassus Sampai 'Pendekar' Lawan Covid-19

Obituari Doni Monardo, dari Kopassus Sampai "Pendekar" Lawan Covid-19

Nasional
Doni Monardo Meninggal di Rumah Sakit Siloam Semanggi karena Sakit

Doni Monardo Meninggal di Rumah Sakit Siloam Semanggi karena Sakit

Nasional
Sibuk Kampanye di Luar Jawa, Ganjar: Indonesia Bukan Jawa sehingga Harus Keliling

Sibuk Kampanye di Luar Jawa, Ganjar: Indonesia Bukan Jawa sehingga Harus Keliling

Nasional
Dapat Dukungan Kiai Se-Lebak Banten, Prabowo: Saya Sampaikan Terima Kasih

Dapat Dukungan Kiai Se-Lebak Banten, Prabowo: Saya Sampaikan Terima Kasih

Nasional
Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Nasional
Ganjar Sebut Akan Copot Pimpinan Bank jika Persulit Warga Dapat Modal lewat KUR

Ganjar Sebut Akan Copot Pimpinan Bank jika Persulit Warga Dapat Modal lewat KUR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com