JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait pengedaran narkoba oleh pihak Kepolisian.
Keberatan dengan tudingan itu, Teddy pun menulis surat yang berisi kronologi versinya terkait kasus itu. Di situ, ia mengaku awalnya ditipu kemudian dituduh terlibat kasus pengedaran narkoba.
Bagaimana awal mula Teddy terjerat bisnis gelap peredaran narkoba ini? Apa pembelaan Teddy? Berikut rangkumannya:
Adapun keterlibatan Irjen Teddy bermula dari laporan masyarakat soal adanya kasus jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi yang berpangkat Kompol, Bripka.
Setelah didalami polisi kembali menemukan keterlibatan seorang AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dari pendalaman terhadap Mantan Kapolres itu, polisi melakukan pendalaman dan ditemukan dugaan keterlibatan Teddy.
Baca juga: Selain Irjen Teddy Minahasa, Jaringan Gelap Narkoba Juga Diduga Seret Kapolsek hingga Eks Kapolres
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit dalam konferensi pers pada Jumat (15/10/2022).
Setelah Kapolri mengumumkan keterlibatan Teddy, pihak Polda Metro Jaya pun resmi mengumumkannya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Polda Metro Jaya menduga Irjen Teddy memerintahkan anak buahnya, AKBP D, untuk mengambil barang bukti sabu di Mapolres Bukti Tinggi.
Namun, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan dugaan itu masih didalami.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu perintah dari bapak TM," ujar Mukti kepada wartawan, Jumat malam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.